![Kepala Sekolah SMA Bengkulu Dinonaktifkan, Rekayasa Nilai PDSS!](https://podme.id/wp-content/uploads/2025/02/Kepala-Sekolah-SMA-Bengkulu-Dinonaktifkan-Rekayasa-Nilai-PDSS.jpg)
Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Kota Bengkulu dinonaktifkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, terkait dugaan rekayasa nilai siswa pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk syarat masuk perguruan tinggi. Keputusan ini diambil pada Selasa, 5 Maret 2023, dan melibatkan juga wakil kepala sekolah bidang kurikulum. Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu.
Rekayasa nilai siswa itu terungkap setelah adanya laporan dari seorang orang tua siswa yang merasa dirugikan. Laporan tersebut memicu pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan. Diketahui bahwa salah satu siswi dari SMAN 5, yang seharusnya memiliki peringkat di atas 20 berdasarkan nilai rata-rata rapor dari semester I hingga V, direkayasa nilainya menjadi peringkat dua saat pengisian data pada sistem PDSS Kemendikbudristek.
Langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menonaktifkan kepala sekolah adalah bagian dari upaya menangani permasalahan ini dengan serius. “Kami memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti kecurangan lain, maka objek yang diperiksa bisa bertambah,” kata Khairil Anwar. Tindakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas sistem pendidikan.
Selain menonaktifkan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, Pemprov juga mengirimkan surat ke sejumlah perguruan tinggi. Surat tersebut menjelaskan kondisi sebenarnya dari nilai siswa, termasuk peringkat yang benar, untuk mencegah dampak negatif bagi siswa yang terdampak oleh dugaan rekayasa nilai tersebut. Dalam suratnya, Pemprov berharap perguruan tinggi dapat mempertimbangkan kondisi siswa yang sebenarnya.
Proses pengawasan dan penegakan hukum diharapkan bisa berlangsung cepat agar kasus ini tidak menodai sistem pendidikan yang selama ini berupaya untuk menyajikan keadilan bagi semua siswa. Beberapa langkah vital yang diambil oleh Pemprov Bengkulu dalam kasus ini antara lain:
1. Menonaktifkan kepala SMA dan wakilnya untuk mempermudah proses pemeriksaan.
2. Menginstruksikan Inspektorat Provinsi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan kecurangan.
3. Mengirimkan surat ke perguruan tinggi untuk memperbaiki data nilai siswa.
4. Menyiapkan kemungkinan penambahan objek pemeriksaan berdasarkan hasil investigasi.
Keberanian orang tua siswa untuk melapor menjadi faktor penting dalam mengungkap dugaan kecurangan ini. Kasus seperti ini menunjukkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pendidikan, khususnya dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur prestasi. Dengan adanya kontrol dan evaluasi yang ketat, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan pentingnya kejujuran dalam pengisian data PDSS. Setiap nilai yang ditetapkan harus mencerminkan kemampuan dan prestasi siswa secara objektif. Kasus SMAN 5 Kota Bengkulu ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan menjaga integritas dalam sistem pendidikan.
Pemprov Bengkulu akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat pun berharap agar audisi dan pemeriksaan ini bisa menemukan fakta yang sejelas-jelasnya demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik bagi generasi mendatang.