Kerugian Tukin Dosen ASN Tertunda 4 Tahun, Kemendikbud Tunggu Kemenkeu

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) kembali menjadi sorotan terkait tunjangan kinerja (tukin) yang belum dibayarkan kepada dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) selama empat tahun terakhir, setidaknya sejak tahun 2020. Berbagai tuntutan dan protes dari para dosen menggugah perhatian publik, mengingat keputusan terkait anggaran dan pembayaran ini masih tertunda.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan penambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membayar tunjangan kinerja dosen ASN. Pengajuan tersebut merupakan langkah kolaboratif antara Kemendiktisaintek dan Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemen-PMK). Saat ini proses pengajuan anggaran mendekati tahap persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"Dananya sudah ada, sudah diatur dalam Peraturan Presiden. Kami tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan," ungkap Menteri Satryo di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta, pada hari Senin, 10 Februari 2025. Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi dosen-dosen ASN yang selama ini menanti kejelasan mengenai pembayaran tunjangan kinerja mereka.

Namun, kemelut ini memicu sejumlah protes dari dosen-dosen yang tidak puas dengan penundaan pembayaran tukin. Dosen merasa bahwa mereka telah melaksanakan tugas mereka dengan baik, tetapi hak berupa tunjangan kinerja yang seharusnya diterima terhambat. Hal ini menjadi isu penting yang terus diperjuangkan di kalangan akademisi.

Selain menunggu persetujuan anggaran, Kemendiktisaintek juga tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur pelaksanaan pembayaran tukin. Proses ini akan melibatkan penyusunan kriteria dan evaluasi yang harus dipenuhi oleh para dosen untuk mendapatkan tunjangan tersebut. Menteri Satryo mengungkapkan bahwa penetapan kriteria ini bisa memakan waktu sekitar sebulan dan setelah itu, pembayaran tunjangan akan dilaksanakan bagi mereka yang berhak.

Pemerintah, dalam hal ini Kemendiktisaintek, menegaskan komitmennya untuk mencarikan solusi yang tepat dan memastikan pembayaran tukin dosen ASN dapat dilakukan pada tahun 2025. Harapan ini disampaikan di tengah kesulitan yang dihadapi oleh banyak dosen yang selama ini menanti perhatian dan penghargaan dari pihak pemerintah.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait tunjangan kinerja dosen ASN:

  1. Pengajuan Anggaran: Kemendiktisaintek dan Kemen-PMK telah mengajukan penambahan anggaran kepada Kemenkeu untuk pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN yang tertunggak.
  2. Dukungan Peraturan: Proses pengajuan anggaran sudah diatur dalam Peraturan Presiden dan menunggu keputusan dari Kemenkeu.
  3. Penyusunan Permen: Untuk melaksanakan pembayaran, Kemendiktisaintek sedang menyusun Peraturan Menteri yang mengatur kriteria dan evaluasi bagi dosen ASN.
  4. Harapan Pembayaran: Pembayaran tunjangan kinerja diharapkan dapat dilakukan pada tahun 2025 setelah semua proses administratif selesai.
  5. Komitmen Pemerintah: Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan dosen ASN mendapatkan hak mereka.

Tunjangan kinerja yang tertunda ini menjadi masalah yang serius, terutama di kalangan dosen yang merasa terabaikan dalam hal hak-hak mereka. Dengan adanya langkah-langkah yang sedang diambil oleh Kemendiktisaintek, diharapkan ke depan akan ada kejelasan dan kepastian mengenai hak-hak dosen ASN, sekaligus memperbaiki hubungan antara pemerintah dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Exit mobile version