Ketahui Syarat dan Ketentuan Perpanjang SKCK 2025 Secara Mudah!

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini mencatat riwayat kejahatan seseorang dan sering kali diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi penerimaan pegawai negeri, atau proses hukum lainnya. Apabila masa berlaku SKCK habis, pemohon perlu melakukan perpanjangan. Dalam rangka perpanjangan SKCK tahun 2025, terdapat syarat dan ketentuan yang perlu dipatuhi oleh pemohon.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan untuk memperpanjang SKCK. Pemohon diharuskan melampirkan:

  1. Fotokopi SKCK sebelumnya: Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi data dan catatan kepolisian pemohon.

  2. Pasfoto ukuran 4×6 cm sejumlah lima lembar: Pasfoto yang diperlukan harus berwarna dan formal, mengenakan pakaian sopan dengan kerah.

  3. Fotokopi e-KTP atau SIM: Identitas pemohon akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaian data dengan yang terdaftar pada kepolisian.

  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Bukti ini menjadi penting untuk menunjukkan keterkaitan pemohon dengan data keluarga yang ada.

  5. Fotokopi Akta Kelahiran atau Akta Kenal Lahir: Dokumen ini digunakan sebagai referensi identitas pemohon.

  6. Formulir perpanjangan SKCK: Formulir harus diisi dengan lengkap dan benar; formulir ini dapat diperoleh di kantor polisi.

Pemohon dapat memilih untuk memperpanjang SKCK melalui dua cara, yaitu secara offline atau online. Jika memilih cara offline, pemohon harus mengunjungi kantor polisi terdekat, termasuk Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. Proses ini mencakup pengisian formulir, penyerahan dokumen persyaratan, dan pengambilan foto serta sidik jari jika diperlukan.

Untuk perpanjangan secara online, Polri telah menyediakan layanan melalui aplikasi Polri Super App. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Unduh dan buka aplikasi Polri Super App dari Google Play Store atau App Store.

  2. Daftar atau masuk dengan akun yang sudah ada.

  3. Pilih menu SKCK dan pilih opsi untuk perpanjang SKCK.

  4. Isi formulir data diri dan unggah dokumen dalam format digital, seperti KTP, KK, SKCK lama, serta pasfoto.

  5. Lakukan pembayaran sesuai instruksi di aplikasi.

  6. Setelah verifikasi selesai, SKCK dapat diambil di kantor polisi atau melalui pengiriman sesuai dengan alamat yang diisi.

Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SKCK pada tahun 2025 adalah sebesar Rp30.000. Pembayaran dapat dilakukan di kantor polisi atau secara online, sesuai dengan pilihan pemohon.

Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh pemohon sebelum melakukan perpanjangan SKCK, yaitu:

  1. Perpanjangan SKCK harus dilakukan di kantor polisi yang sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP atau SIM.

  2. Apabila SKCK hilang atau masa berlakunya sudah lebih dari satu tahun, pemohon harus mengajukan penerbitan SKCK baru, bukan perpanjangan.

  3. Proses perpanjangan dapat dilakukan paling cepat sebelum masa berlaku SKCK habis dan tidak lebih dari satu tahun setelah masa berlaku berakhir.

Dengan memahami syarat, cara, dan biaya perpanjangan SKCK tahun 2025, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi yang berkaitan dengan SKCK. Proses ini penting agar masyarakat tetap dapat memenuhi berbagai keperluan hukum dan administratif secara lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version