![Ketentuan Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025: Apa yang Perlu Anda Tahu?](https://podme.id/wp-content/uploads/2025/02/Ketentuan-Pencairan-KJP-Plus-Tahap-1-Tahun-2025-Apa-yang.webp.jpeg)
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan pengumuman terkait pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2025. Awalnya, pencairan direncanakan berlangsung pada Januari 2025, namun akibat evaluasi dan penyempurnaan proses distribusi, jadwal tersebut diundur ke bulan Maret 2025. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara efektif dan tepat sasaran.
Pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025 akan mencakup bantuan untuk tiga bulan sekaligus, yakni Januari, Februari, dan Maret. Berikut adalah jadwal terbaru terkait pencairan KJP Plus:
- Pendaftaran KJP Plus: 13 Januari – 6 Februari 2025
- Pemadanan dan Verifikasi Data: 15 Januari – 8 Februari 2025
- Penetapan Penerima dan Besaran Dana: Februari 2025
- Pencairan Dana KJP Plus: Minggu pertama Maret 2025
Bagi siswa yang ingin memastikan status sebagai penerima KJP Plus, dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id dengan mengikuti beberapa langkah mudah yang telah disediakan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa dana bantuan dapat diakses dengan lancar oleh penerima yang berhak.
Besaran dana KJP Plus yang akan diterima oleh siswa disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing. Berikut adalah rincian dana yang akan diterima:
- SD/MI: Rp 250.000/bulan
- SMP/MTs: Rp 300.000/bulan
- SMA/MA: Rp 420.000/bulan
- SMK: Rp 450.000/bulan
- PKBM: Rp 300.000/bulan
Dana ini terdiri dari dua komponen, yaitu dana rutin dan dana berkala, serta tambahan untuk siswa yang bersekolah di institusi swasta.
Untuk mendapatkan bantuan KJP Plus, siswa harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi:
- Terdaftar sebagai warga DKI Jakarta dengan Kartu Keluarga DKI Jakarta.
- Siswa aktif di sekolah negeri atau swasta di daerah DKI Jakarta.
- Dari keluarga yang tidak mampu dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau basis data terpadu (BDT).
- Memiliki rata-rata nilai rapor minimal 70 selama dua semester berturut-turut.
Pemerintah juga melakukan perubahan pada mekanisme penyaluran KJP Plus. Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa penyaluran dana bantuan kini dapat dilakukan secara periodik, baik dalam jangka waktu satu bulan maupun triwulan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta mendukung kebutuhan siswa secara lebih responsif.
Dengan adanya revisi jadwal pencairan dan penyesuaian mekanisme penyaluran, semoga KJP Plus mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi para siswa dan keluarga mereka. Informasi ini diharapkan dapat membantu para penerima dalam mengakses dana bantuan pendidikan yang sangat diperlukan tersebut.
Penerima dan masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id serta saluran media sosial resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pastikan semua informasi terkait proses pendaftaran dan pencairan KJP Plus disampaikan dengan baik untuk mendukung kelancaran pendidikan anak-anak di ibu kota.