Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, baru-baru ini mengumumkan peluncuran pedoman resmi penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi karya jurnalistik. Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada 24 Januari 2025, Ninik menjelaskan bahwa kehadiran pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja jurnalistik sekaligus tetap mempertahankan keakuratan informasi dalam era perkembangan teknologi yang pesat.
Ninik menekankan bahwa meskipun pengintegrasian AI dalam proses jurnalistik semakin penting, hal ini tidak berarti bahwa kode etik jurnalistik diubah. "Kami tidak mengubah Kode Etik Jurnalistiknya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi," ujarnya. Ninik percaya bahwa AI, terutama AI generatif, harus berfungsi sebagai alat bantu yang mendorong profesionalisme dalam dunia berita, bukan sebagai pengganti manusia dalam proses kerja jurnalistik.
Pedoman yang telah diterbitkan tersebut terdiri dari delapan bab dengan sepuluh pasal. Dalam pedoman ini, terdapat beberapa prinsip dasar yang harus diikuti oleh perusahaan pers dalam menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik, antara lain:
- Keterkaitan dengan Kode Etik Jurnalistik: Karya jurnalistik yang dihasilkan dengan bantuan AI tetap harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
- Kontrol Manusia: Penggunaan AI dalam karya jurnalistik harus melibatkan kontrol manusia sepanjang proses produksi.
- Tanggung Jawab Perusahaan Pers: Perusahaan pers bertanggung jawab atas semua konten yang dihasilkan melalui penggunaan teknologi AI.
- Transparansi Sumber: Perusahaan pers diharuskan untuk menyebutkan sumber atau aplikasi AI yang digunakan dalam produksi berita.
Lebih lanjut, pasal ketiga dalam pedoman tersebut menegaskan pentingnya akurasi dan verifikasi. Perusahaan pers wajib memeriksa dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, dan bentuk lainnya yang diperoleh dengan teknologi AI. Ini dapat dilakukan dengan bantuan teknologi lain dan validasi melalui pihak yang kompeten. Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil karya jurnalistik yang memanfaatkan AI tidak hanya tepat tetapi juga menghormati hak cipta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ninik menyampaikan bahwa pedoman ini sangat penting dalam menjaga kualitas berita di tengah gencarnya penggunaan teknologi. Ia menjelaskan, "Adanya AI harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik." Ia juga menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam memperlakukan data yang diolah dengan AI, untuk menghindari potensi penyebaran informasi yang merugikan atau menyesatkan.
Dalam praktiknya, perusahaan pers diharapkan dapat memanfaatkan AI untuk keperluan seperti pengolahan data besar, analisis berita yang mendalam, dan bahkan pembuatan konten. Namun, dengan semua manfaat yang ditawarkan, tantangan tetap ada dalam memastikan bahwa seluruh proses tetap menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalistik yang baik.
Ninik Rahayu menegaskan, “Karya jurnalistik yang dihasilkan melalui budaya teknologi dan AI tetap harus memiliki iktikad yang baik, menghindari konten yang bersifat cabul, bohong, atau diskriminatif.” Ini menunjukkan bahwa pedoman yang diterbitkan lebih dari sekadar aturan; ini adalah upaya untuk mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam dunia jurnalistik yang terus berkembang.
Dengan penerapan pedoman ini, diharapkan dunia jurnalistik Indonesia mampu beradaptasi dengan cepat terhadap kemajuan teknologi, sekaligus melestarikan tanggung jawab etis dan akurasi yang menjadi pilar dari pers yang kredibel. Keberadaan AI diharapkan dapat meningkatkan daya saing media dalam menyajikan informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya bagi masyarakat.