Indonesia

KJP Plus Cair 4 Februari 2025: Nasib Siswa Ajukan Penyanggahan?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 telah resmi dicairkan pada 4 Februari 2025. Namun, tidak semua siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus beruntung, karena ada sejumlah siswa yang statusnya dibatalkan dengan berbagai alasan. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua dan siswa, terutama bagi mereka yang telah mengajukan penyanggahan dan menantikan pencairan dana.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan bahwa pencairan dana KJP Plus diprioritaskan bagi siswa yang memenuhi syarat. Kendati demikian, banyak orang tua dan siswa yang sebelumnya terdaftar merasa tidak mendapatkan kejelasan mengenai status pencairan setelah mengajukan penyanggahan. Sejumlah pertanyaan berkaitan dengan kapan pencairan bagi mereka yang mengajukan penyanggahan ini akan dilakukan muncul di media sosial, terutama di akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @upt.p4op.

Para orang tua dan siswa meluapkan kegelisahan melalui komentar di media sosial. Berikut adalah beberapa dari sekian banyak keluhan yang mereka sampaikan:

1. “Kita yang dibatalkan kapan min? Udah pengajuan ulang yang katanya akhir Januari akan cair, tapi ternyata cuma PHP. Sekarang disuruh nunggu lagi sampai Maret, habis Maret nunggu lagi? Jangan cuma PHP dong.”

2. “Mana nih Komisi F yang kemarin katanya mau bantu siswa yang dibatalkan KJP-nya? Katanya akhir Januari, tapi sampai sekarang gak ada bukti.”

3. “Gimana nih min? Katanya yang dibatalkan akan diaktifkan kembali, tapi sampai sekarang tidak ada kabarnya. Bahkan data saya tidak ditemukan.”

4. “Kalau memang nggak bisa cair rata untuk semua, lebih baik nggak usah ada KJP sekalian. Jangan sampai menimbulkan kecemburuan sosial.”

Kritikan tajam ini menunjukkan betapa pentingnya perhatian dan transparansi dari pemerintah kepada masyarakat. Saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai kapan pencairan dana untuk siswa yang mengajukan penyanggahan akan dilaksanakan. Dalam situasi ini, penting bagi siswa dan orang tua untuk tetap berkomunikasi dengan pihak penyelenggara KJP.

Bagi siswa yang ingin mengecek status pencairan mereka setelah mengajukan penyanggahan, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Kunjungi situs resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
2. Klik menu “Pencairan”
3. Pilih opsi “Periksa Status Penerimaan KJP” di pojok kiri atas
4. Masukkan NIK, tahun penerimaan KJP, dan pilih Tahap I atau II untuk verifikasi KJP Plus
5. Klik menu “Cek”
6. Status penerima akan muncul pada layar selanjutnya

Hingga saat ini, para orang tua dan siswa diimbau untuk memantau informasi terbaru mengenai KJP Plus melalui situs resmi dan akun media sosial Pemprov DKI Jakarta. Dengan mengetahui status mereka, diharapkan siswa bisa lebih tenang menunggu keputusan dan tidak kehilangan harapan dalam mendapatkan bantuan pendidikan yang diharapkan.

Keberadaan KJP Plus memang sangat krusial bagi masyarakat Jakarta, terutama dalam mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Pencairan dana KJP Plus yang tepat waktu dan transparan akan sangat membantu meringankan beban biaya pendidikan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah DKI Jakarta untuk segera memberikan kejelasan tentang status pencairan bagi siswa yang mengajukan penyanggahan agar tidak timbul lagi pertanyaan dan keraguan di kalangan masyarakat.

Semoga dalam waktu dekat, informasi mengenai pencairan bagi siswa yang terpaksa menunggu ini dapat disampaikan agar para siswa dan orang tua merasa tenang dan dapat melanjutkan proses pendidikan dengan dukungan yang layak.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button