Bisnis

KKP Tegas Segel Reklamasi Ilegal di Pulau Pari, Apa Selanjutnya?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini menyegel kegiatan reklamasi yang dilakukan secara ilegal di Pulau Pari, sebuah pulau yang terletak di Kepulauan Seribu. Tindakan ini diambil oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang sebelumnya diajukan oleh pihak berwenang.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan aktivitas yang dilakukan oleh PT CPS. Pada tanggal 28 Januari 2025, pihak kepolisian khusus yang berwenang dalam pengelolaan wilayah pesisir melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi. Dalam pengawasan tersebut, tim menemukan bahwa tidak ada aktivitas yang sedang berlangsung. Hanya ditemui sejumlah pekerja yang berjaga serta alat berat yang tidak beroperasi di lokasi tersebut.

"Demi memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, yang disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS," ujar Doni dalam keterangan resminya yang dirilis pada Rabu, 29 Januari 2025.

Kegiatan reklamasi yang dilakukan tanpa izin ini terungkap setelah pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025. Dalam pemeriksaan itu ditemukan aktivitas reklamasi yang mencakup galian dan urukan substrat seluas kurang lebih 18 meter persegi, yang ditujukan untuk pembangunan kolam labuh dan sandar kapal. PT CPS telah diterbitkan izin untuk pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare, namun pelanggaran ini jelas melanggar ketentuan yang ada.

Sebagai tindak lanjut, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025. Hal ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menetapkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk memantau kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang," tambah Doni.

KKP menegaskan bahwa keberlanjutan ekosistem laut harus tetap dijaga dan bahwa semua kegiatan harus sesuai dengan izin yang telah diberikan. KKP bertekad untuk tidak membiarkan aktivitas yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat pesisir. Pentingnya menjaga lingkungan maritim merupakan pesan utama dari tindakan penyegelan ini.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai indikasi penyalahgunaan izin dalam pembangunan pondok wisata di Pulau Pari. Kasus ini muncul karena adanya potensi penyalahgunaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL), yang terbit pada 12 Juli 2024. Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Trenggono menyatakan bahwa PT CPS, yang beroperasi di pulau tersebut, telah melanggar peraturan dengan melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin.

Berikut adalah beberapa poin penting dari perkembangan terbaru mengenai reklamasi ilegal di Pulau Pari:

  1. Penyegelan Aktivitas: KKP melakukan penyegelan terhadap aktivitas reklamasi ilegal berdasarkan ketidakpatuhan terhadap PKKPRL.
  2. Pemeriksaan Lapangan: Aktivitas reklamasi terungkap setelah pemeriksaan lapangan yang menunjukkan adanya galian dan urukan tanpa izin.
  3. Konsultasi dengan PT CPS: Rencana untuk mengumpulkan keterangan dari PT CPS guna menentukan sanksi administratif.
  4. Prioritas Keberlanjutan: KKP menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap peraturan.
  5. Penyalahgunaan Izin: Terdapat indikasi penyalahgunaan izin dalam proyek pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui.

KKP akan terus memantau dan melakukan penegakan hukum bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pemanfaatan ruang laut. Keputusan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan lingkungan pesisir tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Rina Lestari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button