
Pemerintah Indonesia mengumumkan kembali penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap pertama tahun 2025. Proses pencairan bantuan ini dimulai sejak Februari dan akan terus berlangsung hingga akhir Maret 2025. Bagi masyarakat yang membutuhkan, penting untuk segera mengecek status pencairan dan mematuhi prosedur agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan dana yang telah disediakan pemerintah.
Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 ini dirancang untuk mendukung kebutuhan masyarakat dalam empat tahap pencairan, dengan rincian berikut:
- Tahap Pertama: Januari–Maret
- Tahap Kedua: April–Juni
- Tahap Ketiga: Juli–September
- Tahap Keempat: Oktober–Desember
Dalam tahap pertama ini, berbagai kelompok masyarakat berhak menerima bantuan, yang disalurkan secara bertahap. Oleh karena itu, para penerima manfaat diimbau untuk aktif mengecek status pencairan agar tidak melewatkan peluang bantuan yang sangat dibutuhkan.
Bantuan yang diberikan melalui program ini memiliki besaran yang bervariasi, tergantung kategori penerima. Berikut adalah rincian jumlah bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM):
- Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun
- Anak SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun
- Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun
- Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun
- Lansia (70 Tahun ke Atas): Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun
Dana bantuan ini akan disalurkan setiap tiga bulan melalui bank-bank yang terdaftar dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Selain itu, bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, pencairan bisa dilakukan melalui Kantor Pos.
Untuk memastikan Anda termasuk dalam daftar penerima PKH, ada dua cara yang bisa dilakukan:
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi dengan data pribadi yang diperlukan.
- Pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data sesuai KTP.
- Klik “Cari Data” untuk mengecek status penerimaan bantuan.
- Melalui Situs Resmi Kementerian Sosial:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat Anda.
- Input nama lengkap berdasarkan KTP dan kode captcha.
- Klik “Cari Data” untuk mengetahui status penerima bantuan.
Bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH, prosedur pencairan bantuan harus diikuti dengan cermat, sebagai berikut:
Melalui Rekening Bank (Himbara):
- Jika memiliki rekening di bank Himbara, dana bantuan akan dialokasikan langsung ke rekening.
- Penarikan dapat dilakukan melalui ATM, kantor cabang bank, atau agen bank terdekat.
- Melalui Kantor Pos:
- Untuk penerima yang tidak memiliki rekening, pencairan bisa dilakukan melalui Kantor Pos.
- Penerima akan mendapatkan pemberitahuan mengenai jadwal dan lokasi pengambilan bantuan, yang dibutuhkan saat mendatangi kantor.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai penerima PKH, pendaftaran dapat dilakukan dengan cara berikut:
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Un-download aplikasi “Cek Bansos”.
- Registrasi data pribadi.
- Pilih menu “Daftar Usulan” dan lengkapi data sesuai KTP serta KK.
- Unggah foto KTP dan bukti alamat tempat tinggal.
- Kirim data untuk diverifikasi oleh pihak terkait.
- Melalui Kantor Desa/Kelurahan:
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
- Sampaikan keinginan untuk mendaftar sebagai penerima PKH.
- Petugas akan memverifikasi data sebelum diajukan ke Kementerian Sosial.
Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan melalui program ini, mendorong masyarakat untuk proaktif dalam mengecek status penerimaan dan mengikuti prosedur pencairan agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan. Ini adalah langkah penting dalam membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan dukungan di masa sulit.