KLJ 2025: Simak Cara Cek dan Syarat Ambilnya dengan Mudah!

Kabar baik bagi warga Jakarta, terutama para lansia yang memerlukan dukungan finansial. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengucurkan Dana Bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 1 pada Februari 2025. Bantuan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap. Sebagai salah satu inisiatif sosial, program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya mereka yang tergolong dalam kategori lanjut usia.

Bagi lansia penerima manfaat, penting untuk mengetahui cara mengecek status penerima, nominal bantuan yang dapat diterima, serta syarat yang harus dipenuhi untuk pengambilan dana. Berikut ini adalah informasi penting terkait KLJ 2025.

Cara untuk mengecek status penerima bantuan sangat mudah dan dapat dilakukan secara online. Penerima manfaat bisa melakukannya dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs resmi Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
3. Klik tombol “Cek”.
4. Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi status Anda dalam Basis Data Terpadu.
5. Jika nama Anda terdaftar, itu berarti Anda berhak menerima bantuan KLJ 2025.

Bantuan KLJ 2025 memiliki nominal yang masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp300 ribu per bulan. Dana ini dicairkan setiap tiga bulan sekali, sehingga total pencairan yang akan diterima dalam satu tahap mencapai Rp900 ribu. Proses pencairan dana akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik masing-masing penerima manfaat, sehingga penerima tidak perlu khawatir tentang proses manual yang berpotensi menimbulkan kesulitan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menetapkan jadwal pencairan dana KLJ sepanjang tahun 2025 yang dilakukan dalam empat tahap. Berikut adalah jadwal yang perlu diingat:

– Tahap 1: Januari – Maret 2025
– Tahap 2: April – Juni 2025
– Tahap 3: Juli – September 2025
– Tahap 4: Oktober – Desember 2025

Sangat penting bagi penerima manfaat untuk selalu memantau informasi terbaru dari Dinas Sosial DKI Jakarta maupun Bank DKI agar tidak terlewat dalam pencairan dana.

Bagi calon penerima bantuan KLJ 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan permohonan. Berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan bantuan KLJ:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di DKI Jakarta.
2. Berusia 60 tahun atau lebih pada saat pendaftaran.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Tidak memiliki penghasilan tetap dan termasuk dalam kelompok keluarga miskin sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Tidak menerima bantuan sosial serupa dari program pemerintah lainnya guna menghindari duplikasi.

Jika para lansia telah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima KLJ 2025, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mencairkan dana bantuan:

1. Pastikan status penerima Anda aktif dengan mengecek melalui situs Siladu atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
2. Kunjungi Bank DKI terdekat sesuai lokasi yang telah ditentukan untuk pencairan.
3. Bawa dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu KLJ atau surat keterangan penerima bantuan dan KTP asli.
4. Ambil nomor antrean di loket layanan KLJ, di mana petugas akan membantu proses pencairan.
5. Lakukan verifikasi data oleh petugas Bank DKI untuk memastikan semua informasi yang diberikan sesuai.
6. Terima dana bantuan yang akan disalurkan melalui rekening Bank DKI, dan dapat ditarik secara tunai.
7. Pantau jadwal pencairan selanjutnya dengan mengikuti perkembangan informasi dari Dinas Sosial.

Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2025 merupakan bukti perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan lansia di Jakarta. Melalui bantuan sebesar Rp900 ribu per tahap, diharapkan program ini dapat meringankan beban ekonomi lansia yang kurang mampu. Pastikan untuk memenuhi semua syarat, memverifikasi status penerimaan secara rutin, serta mengikuti prosedur pencairan dengan benar agar bantuan dapat segera dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari. Jika Anda atau orang terdekat termasuk dalam kategori penerima manfaat, segera cek status dan cairkan bantuan sebelum tenggat waktu. Untuk informasi lebih lanjut mengenai KLJ 2025, kunjungi situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta atau hubungi layanan bantuan sosial setempat.

Exit mobile version