
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengambil langkah signifikan dengan memblokir sementara akses ke situs digitaloceanspaces.com. Tindakan ini diambil setelah verifikasi ditemukan beberapa subdomain pada situs tersebut yang mengandung konten judi online, yang jelas melanggar ketentuan hukum dan kebijakan penggunaan layanan digital.
Digitaloceanspaces.com adalah salah satu layanan penyimpanan berbasis cloud yang populer, dikembangkan oleh perusahaan infrastruktur cloud global, DigitalOcean. Layanan ini memungkinkan penggunanya untuk menyimpan berbagai jenis data secara online, mulai dari file website, gambar, video, hingga konten lainnya. Namun, dampak negatif dari kemudahan ini adalah potensi penyalahgunaan untuk menyebarkan konten ilegal, seperti yang terjadi pada subdomain yang terdeteksi mengandung konten perjudian.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemutusan akses yang dilakukan merupakan respons langsung terhadap laporan yang masuk melalui sistem pengaduan Kemkomdigi. "Pemutusan akses sementara ini dilakukan setelah kami memverifikasi laporan dari sistem pengaduan Kemkomdigi terkait adanya sisipan konten perjudian di subdomain digitaloceanspaces.com," ujar Sabar saat memberikan penjelasan mengenai situasi ini.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tim pengendalian ruang digital Kemkomdigi menemukan bahwa terdapat 123 subdomain di digitaloceanspaces.com yang berisi konten perjudian online. Setelah penemuan ini, semua subdomain yang melanggar tersebut segera diblokir untuk mencegah penyebaran konten yang dapat merugikan masyarakat luas.
Pada hari Senin, 3 Maret 2025, pihak Komdigi sempat berupaya untuk menormalkan akses ke subdomain-subdomain tersebut. Namun, upaya ini gagal ketika ditemukan subdomain baru yang juga mengandung konten perjudian pada hari yang sama, tepatnya pukul 20.00 WIB. Hal ini menunjukkan betapa cepatnya perkembangan dan penyebaran konten ilegal di platform digital.
Komdigi berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap konten yang melanggar hukum. Menurut Sabar, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyelenggara situs untuk memastikan akses ke digitaloceanspaces.com dapat dinormalisasi dengan cepat, asalkan tidak ada pelanggaran lebih lanjut yang terdeteksi.
Langkah pemblokiran ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Dengan regulasi tersebut, Kemkomdigi menegaskan bahwa perlindungan masyarakat dari dampak negatif perjudian online adalah prioritas utama.
Berikut adalah poin-poin penting terkait langkah pemblokiran ini:
- Tindakan Pemblokiran: Akses ke digitaloceanspaces.com diblokir sementara waktu karena temuan konten judi online.
- Jumlah Subdomain Terkait: Terdapat 123 subdomain yang melanggar hukum ditemukan oleh tim kemkomdigi.
- Upaya Normalisasi: Normalisasi akses sempat dilakukan, tetapi subdomain baru dengan konten ilegal kembali terdeteksi.
- Koordinasi dengan Penyedia Layanan: Kemkomdigi akan bekerja sama dengan penyelenggara untuk normalisasi akses.
- Dasar Hukum: Tindakan ini merujuk pada regulasi yang terdapat dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri Kominfo yang relevan.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bebas dari konten ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Kementerian terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan layanan digital demi kepentingan publik.