Komdigi Buka Suara: Tanggapan Soal Dugaan Korupsi Proyek Data

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi yang muncul seputar pengadaan barang dan jasa untuk proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Kasus ini telah disebutkan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dan sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Ismail, kementerian bersikap kooperatif dan siap membantu proses hukum yang sedang berlangsung.

Ismail menekankan bahwa pihaknya akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam menyelidiki kasus yang ditaksir menelan kerugian negara lebih dari Rp 500 miliar. "Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 14 Maret.

Proyek PDNS sendiri dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional dengan tujuan mendukung transformasi digital Indonesia. Di samping itu, proyek ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi layanan publik dalam ekosistem digital. Namun, pengadaan barang/jasa untuk proyek ini yang dimulai pada periode 2020 hingga 2024 kini tengah mendapat sorotan tajam karena adanya dugaan penyimpangan.

Dari penjelasan yang diberikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, kasus dugaan korupsi ini dimulai dari pengadaan barang dan jasa dengan total pagu anggaran mencapai Rp 958 miliar. Ditemukan indikasi bahwa proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang seharusnya hanya mengatur pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS.

Beberapa poin penting dari klarifikasi Kemkomdigi dan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri, antara lain:

  1. Kerugian Negara: Kasus ini merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar, yang disinyalir disebabkan oleh manipulasi dalam proses pengadaan.

  2. Dugaan Kecurangan: Kecurangan dalam pengadaan barang/jasa ini diduga berkontribusi pada serangan ransomware di tahun 2024, yang mempengaruhi layanan publik dan menyebabkan kebocoran data pribadi warga Indonesia.

  3. Kooperatif dengan Aparat Penegak Hukum: Kemkomdigi menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum dalam rangka penyelidikan kasus ini.

  4. Proyek Strategis: PDNS merupakan proyek penting dalam memperkuat infrastruktur digital nasional. Kementerian berusaha menerapkan tata kelola yang baik untuk memastikan integritas dalam pengadaan proyek ini.

Ismail juga menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi nilai fundamental yang dibawa oleh kementerian dalam setiap program dan kebijakan yang dijalankan. “Kami berkomitmen untuk memperkuat ekosistem digital nasional dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip good governance,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan tantangan yang dihadapi pemerintah dalam memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kondisi ini juga mengingatkan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek besar yang melibatkan anggaran negara.

Penyelidikan yang berlangsung oleh Kejaksaan Negeri diharapkan dapat mengungkap secara jelas siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Pemerintah pun berjanji akan mendukung penuh langkah hukum yang diambil guna menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kementerian.

Dengan diterapkannya prinsip-prinsip tata kelola yang baik serta penegakan hukum yang tegas, diharapkan ke depan, kasus-kasus serupa dapat diminimalisir sehingga proyek-proyek strategis dapat berjalan sesuai rencana tanpa adanya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Berita Terkait

Back to top button