Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempersiapkan regulasi baru untuk mencegah penipuan yang dilakukan melalui SMS yang dikirim menggunakan perangkat Base Transceiver Station (BTS) palsu. Tindakan ini diambil mengingat maraknya praktik kejahatan siber yang semakin mengkhawatirkan, di mana hacker berhasil mengirim SMS langsung ke ponsel korban tanpa melalui jaringan yang resmi, sehingga menimbulkan kesulitan dalam pelacakan dan pengawasan.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik, Fifi Aleyda, menyatakan, "Nanti kita kaji, evaluasi, dan pelajari. Jika sudah ada informasi yang bisa disampaikan, prinsipnya kami ingin menciptakan ruang aman di dunia digital untuk masyarakat, tidak hanya bagi anak-anak, tetapi untuk semua." Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi warganya di dunia digital.
Langkah awal dalam penanganan kasus ini telah diinstruksikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID). Selain itu, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga dikerahkan untuk menghentikan penggunaan frekuensi radio ilegal oleh pelaku kejahatan ini. Meutya menegaskan, "Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan spektrum frekuensi radio untuk kejahatan. Keamanan infrastruktur telekomunikasi harus dijaga demi melindungi masyarakat."
Investigasi awal yang dilakukan DJID menemukan indikasi kuat penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa situs. Frekuensi yang dipancarkan oleh perangkat ini terdeteksi menggunakan spektrum milik salah satu operator seluler, namun tidak terdaftar dalam jaringan resmi. Dengan menggunakan BTS palsu, pelaku dapat mengirim SMS penipuan, yang berisi informasi palsu hingga tautan berbahaya, serta meminta data pribadi dari korban.
Salah satu faktor yang membuat serangan ini semakin berbahaya adalah kemampuan hacker untuk mengakses SMS yang dikirim oleh bank kepada nasabah. Hal ini memungkinkan hacker untuk mengubah isi pesan dan meneruskannya ke konsumen dengan versi yang telah dimodifikasi, sehingga akun perbankan korban dapat dibobol dengan cepat. Aspek ini membuat penipuan melalui SMS menjadi salah satu metode yang efektif untuk melakukan kejahatan siber.
Menurut Alfons Tanujaya, seorang spesialis keamanan teknologi dari Vaksincom, hacker memanfaatkan teknik yang dikenal sebagai Man-in-the-Middle Attack (MITM) untuk mengintersepsi komunikasi antara ponsel pengguna dan BTS resmi. Dalam teknik ini, pelaku dapat menyadap semua transaksi SMS, membaca, mengedit, dan mengirim ulang pesan tanpa sepengetahuan korban. "Teknik itu memungkinkan pelaku untuk mendapatkan akses informasi pribadi nasabah secara ilegal," jelas Alfons.
Serangan ini memanfaatkan kelemahan dalam sistem Signaling System 7 (SS7), yang merupakan protokol yang digunakan dalam sistem perpesanan telekomunikasi global. SS7 memungkinkan berbagai elemen jaringan untuk bertukar informasi dan sinyal kontrol, termasuk pengendalian panggilan telepon dan SMS. Namun, celah keamanan dalam sistem ini dapat dieksploitasi untuk melakukan tindakan kriminal.
Kementerian Komunikasi dan Digital berharap dengan adanya regulasi baru, akan ada langkah-langkah konkret untuk meningkatkan keamanan layanan komunikasi di Indonesia. Beberapa langkah yang dipertimbangkan antara lain:
- Pengetatan Regulasi Penggunaan BTS: Menciptakan standar baru bagi penggunaan BTS untuk mencegah penggunaan ilegal.
- Pengawasan Ketat terhadap Frekuensi Radio: Mengimplementasikan pemantauan yang lebih ketat terhadap frekuensi radio yang digunakan untuk transmisi data.
- Edukasi Masyarakat: Meningkatkan kesadaran publik tentang potensi penipuan melalui SMS dan bagaimana cara melindungi diri dari kejahatan siber.
- Kerja Sama dengan Operator Telekomunikasi: Bekerja sama dengan operator telekomunikasi untuk meningkatkan sistem keamanan dalam mengirimkan SMS penting.
Dengan langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi masyarakat dan mengurangi risiko kehilangan informasi pribadi yang berharga. Regulasi ini diharapkan dapat diterapkan dalam waktu dekat untuk memberikan perlindungan kepada semua penggunanya dalam menghadapi ancaman siber yang terus berkembang.