Teknologi

Komdigi Panggil Instagram, TikTok, dan X Bahas Aturan Anak Bermain Medsos

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana untuk memanggil beberapa platform media sosial terkemuka, termasuk Instagram, TikTok, dan X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), untuk membicarakan aturan baru mengenai pembatasan anak dalam bermain media sosial. Langkah ini dilakukan seiring dengan pengkajian yang tengah dilakukan terkait perlunya regulasi yang lebih ketat bagi pengguna media sosial muda.

Aturan yang sedang dipersiapkan oleh Komdigi diharapkan akan berbentuk peraturan pemerintah (PP), yang akan mendasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Rencana ini mencerminkan keprihatinan yang semakin meningkat mengenai dampak media sosial terhadap anak-anak di Indonesia, terutama terkait keamanan dan kesehatan mental mereka.

Staf Ahli Bidang Komunikasi Komdigi, Molly Prabawaty, mengungkapkan rencana kementerian untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang akan melibatkan berbagai pihak. “Kami akan mengundang platform digital, sehingga kami mendengar semua masukan, termasuk dari guru dan anak,” tutur Molly pada konferensi pers di Jakarta pada Kamis (6/2) lalu. Hal ini menunjukkan keterbukaan pemerintah dalam menggandeng berbagai stakeholder, termasuk masyarakat, untuk mendiskusikan isu penting ini.

Dalam upaya menciptakan kajian yang kuat sebagai dasar pembuatan kebijakan, Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan pentingnya kolaborasi dengan berbagai lembaga. “Kami ingin melibatkan Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dalam pembahasan dan pengembangan regulasi ini,” tambahnya. Dengan melibatkan berbagai instansi, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat lebih komprehensif dan efektif dalam melindungi anak-anak.

Beberapa poin penting yang akan diatur dalam regulasi pembatasan akses anak ke media sosial mencakup:

1. Kewajiban dan larangan profiling anak di ranah digital.
2. Pengaturan batasan usia untuk pengguna media sosial.
3. Upaya untuk mencegah eksposur anak terhadap konten negatif di media sosial.
4. Klasifikasi penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) yang dapat diakses oleh anak, dengan mempertimbangkan profil risiko.
5. Formulasi indikator vibrasi digital yang tepat bagi anak-anak sebelum mereka dapat mengakses platform digital.
6. Kewajiban PSE untuk meningkatkan teknologi yang memastikan anak tidak bisa berpura-pura menjadi orang dewasa di platform.
7. Penyediaan edukasi kepada pengguna oleh PSE untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan online.

Regulasi ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak untuk bersosialisasi di dunia maya. Dalam era di mana teknologi semakin berkembang pesat, penting bagi orang tua dan pengasuh untuk memiliki panduan yang jelas mengenai penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka.

Komdigi menyadari bahwa dengan kemudahan akses informasi dan interaksi yang ditawarkan oleh platform digital, datang pula tantangan yang harus dihadapi menjaga kesehatan mental dan emosional anak. Pemerintah berusaha untuk memberikan jalan tengah yang memungkinkan anak untuk tetap menikmati manfaat media sosial, sambil meminimalkan risiko yang ada.

Rencana pembahasan ini akan terus berlanjut, dan pihak Komdigi berkomitmen untuk menyimpulkan semua masukan yang diterima dari diskusi tersebut, demi keselamatan serta kesejahteraan anak-anak generasi mendatang. Diskusi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat merupakan langkah penting untuk mewujudkan ekosistem digital yang lebih baik dan lebih aman bagi semua pengguna, terutama anak-anak.

Dimas Harsono adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button