Komdigi Siapkan Sanksi Tegas untuk Platform yang Langgar Usia Anak

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan terkait pembatasan usia anak dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (28/3), Hafid menegaskan bahwa sanksi tersebut ditujukan kepada para penyelenggara sistem elektronik, bukan kepada orang tua atau anak-anak.

“Ini ranahnya terkena pada seluruh penyelenggara sistem elektronik. Sanksinya berupa sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penutupan kalau memang fatal,” ungkap Meutya. Sanksi ini meliputi berbagai platform, termasuk media sosial, gim online, dan platform digital lainnya yang beroperasi di Indonesia.

PP Tunas telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah acara yang dihadiri oleh anak-anak dan organisasi perlindungan anak di Istana Merdeka. Dalam peraturan tersebut, terdapat lima ketentuan utama yang harus dipatuhi oleh platform digital. Beberapa di antaranya mencakup keharusan bagi platform untuk mengutamakan perlindungan anak dibandingkan dengan kepentingan komersialisasi. Selain itu, platform digital dilarang melakukan profiling data anak.

Meutya juga menekankan pentingnya batasan usia untuk penggunaan platform digital. Dia menjelaskan bahwa anak-anak berusia 13 tahun dapat mengakses platform yang dianggap berisiko rendah, sementara anak-anak berusia 16 tahun dapat membuka akun secara mandiri, meskipun tetap memerlukan pendampingan dari orang tua. Anak yang berusia 18 tahun dipersilakan untuk mengakses platform secara mandiri tanpa pengawasan.

“Dalam PP ini, kami tidak menerapkan aturan secara sembarangan. Kami melihat tumbuh kembang anak, sehingga tidak semua anak berusia 18 tahun akan mendapatkan akses yang sama,” jelasnya.

Dia menambahkan, pemerintah telah melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses penyusunan PP Tunas dan berharap semua platform digital akan berkomitmen untuk menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan. “Mudah-mudahan mereka juga akan satu semangat dengan pemerintah Indonesia. Dalam waktu dekat, usai lebaran, kami akan duduk lagi dengan platform untuk melihat bagaimana pelaksanaan PP ini,” kata Meutya.

Ketentuan yang diatur dalam PP Tunas juga mencakup pengawasan terhadap pembuatan akun oleh anak-anak dan larangan bagi platform digital untuk menjadikan anak-anak sebagai komoditas. Tindakan tegas akan diambil terhadap platform yang melanggar ketentuan ini.

Pembatasan akses terhadap media sosial dan platform digital untuk anak-anak ini tidak terlepas dari pertimbangan risiko terhadap tumbuh kembang anak. Hal ini bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh penggunaan platform digital secara tidak bijak. “Kami mempertimbangkan dengan hati-hati mengenai aspek tumbuh kembang anak dan risiko penggunaan platform,” tambahnya.

Dengan adanya PP Tunas, diharapkan akan tercipta lingkungan digital yang lebih aman dan ramah anak di Indonesia. Pemerintah berupaya agar anak-anak dapat berkembang dengan baik tanpa terpapar risiko yang dapat memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan mereka. Semua mata kini tertuju pada bagaimana platform digital akan merespons dan адаптация terhadap ketentuan baru ini, serta keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan untuk melindungi generasi muda Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button