Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara sedang menghadapi pemeriksaan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan tersebut diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, melalui kuasa hukumnya, Andi Muhammad Asrun.
Pemeriksaan ini dilatarbelakangi oleh keputusan KPU Barito Utara yang tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua lokasi pemungutan suara: TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kampung Melayu, meskipun Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukannya. Dalam sidang perdana yang diadakan pada Kamis (30/1/2025), Asrun menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk menolak rekomendasi tersebut.
"Dari sudut pandang hukum, KPU seharusnya wajib melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu. Namun, mereka justru berdalih dengan menyebutkan telah melakukan kajian hukum untuk mengabaikan rekomendasi tersebut," ujar Asrun saat ditemui di kantor DKPP, Jakarta Pusat. Ia juga menyoroti bahwa dalih yang diajukan oleh KPU dianggap tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Bawaslu sebelumnya merekomendasikan PSU karena terdapat dugaan pelanggaran dalam pemilihan yang berlangsung pada 14 Februari 2024. Asrun menyatakan bahwa ada penambahan suara tanpa identitas dan pemilih yang tidak membawa KTP saat mencoblos. Hal ini, menurutnya, merupakan praktik yang tidak etis dan melanggar ketentuan yang ada.
Dalam proses persidangan, Asrun mengungkapkan bahwa keputusan KPU yang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu bisa berakibat serius. "Jika DKPP menemukan bahwa ada pelanggaran dalam pemilu tersebut, komisioner KPU Barito Utara bisa dikenakan sanksi pemberhentian," jelasnya.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait kasus ini:
Pelanggaran Terhadap Rekomendasi Bawaslu: KPU Barito Utara dilaporkan karena tidak melaksanakan rekomendasi untuk melakukan PSU di dua TPS, yang menjadi bagian dari protokol pemilu yang seharusnya dijalankan.
Panggilan DKPP: Sidang oleh DKPP merupakan langkah awal untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh pihak pengadu. DKPP memiliki kewenangan untuk menyelidiki pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu.
Sanksi Potensial: Jika terbukti melanggar, komisioner KPU bisa mendapatkan sanksi yang berat, termasuk pemberhentian. Ini menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas mereka dengan benar.
Pelanggaran Etika dalam Penyelenggaraan Pemilu: Pelanggaran etik yang terjadi mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap rekomendasi dari Bawaslu dan bagaimana hal tersebut berpengaruh pada integritas pemilu.
- Isu Identifikasi Pemilih: Proses pemungutan suara yang tidak sesuai prosedur, seperti kehadiran pemilih tanpa identitas yang jelas, meningkatkan kekhawatiran mengenai keabsahan suara yang dihasilkan.
Melihat kondisi ini, menjadi penting bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu untuk senantiasa menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan. Jangan sampai pelanggaran kecil berakibat fatal bagi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemilu. Pemeriksaan DKPP ini akan memegang peranan penting dalam memastikan bahwa pelanggaran tidak dibiarkan dan membawa pelanggar ke jalur yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.