
Komisi Kejaksaan (Komjak) menegaskan pentingnya transparansi dalam proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempublikasikan draf revisi tersebut. Permohonan ini bertujuan untuk mencegah munculnya tafsir liar di masyarakat yang dapat menambahkan kebingungan dan keraguan terhadap proses hukum yang tengah dijalankan.
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengatakan, “Kita juga dorong nih kepada DPR, Komisi III, untuk membuka seluas-luasnya biar menjadi diskusi di kalangan wartawan, di kalangan aktivis, dan di kalangan akademisi.” Dalam konteks ini, Komjak berharap publik bisa terlibat aktif dalam mendiskusikan revisi KUHAP, sehingga kepentingan semua stakeholder dapat terakomodasi.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam draf revisi KUHAP adalah pasal 139 yang mengatur tentang asas dominus litis. Asas ini sering dianggap sebagai bentuk konsentrasi kekuasaan di tangan kejaksaan, sehingga memberikan wewenang yang besar kepada mereka dalam menentukan proses hukum. Dominus litis adalah istilah hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki hak untuk memutuskan apakah suatu perkara bisa dilanjutkan atau tidak. Pujiyono mengingatkan, “Dominus litis, bukan hal baru. Tapi itu perwujudan dari asas hukum oportunitas di pasal 139 KUHAP. Itu jelas bahwa jaksa itu pengendali perkara, bisa membawa melimpahkan kasus ini ke pengadilan atau tidak.”
Dalam diskusi tersebut, Pujiyono juga menggarisbawahi bahwa revisi KUHAP bukan hanya untuk kepentingan jangka pendek. Dia mengatakan bahwa perubahan hukum harus memperhatikan masa depan bangsa dan membawa dampak yang positif bagi generasi mendatang. “Untuk anak cucu kita ke depan bahwa KUHAP kita ke depan itu harus menjamin KUHP kita berjalan,” ujarnya.
Pentingnya menghasilkan draf revisi KUHAP yang akuntabel tak lepas dari pergerakan masyarakat sipil. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk akademisi dan aktivis hukum, telah menyoroti beberapa poin krusial yang seharusnya masuk dalam revisi KUHAP. Mereka berharap, partisipasi publik dalam proses legislasi ini akan meningkatkan legitimasi dan efisiensi hukum di Indonesia.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa DPR perlu mempublikasikan draf revisi KUHAP:
Transparansi Proses Hukum: Publikasi draf revisi akan membantu memastikan bahwa proses legislasi berjalan dengan transparan dan inklusif. Ini dapat mencegah persepsi publik yang keliru mengenai isi dari revisi.
Partisipasi Publik: Dengan membiarkan masyarakat mengakses dan mendiskusikan draf revisi, DPR memberikan kesempatan kepada wawasan dan opini beragam yang dapat memperkaya konten hukum yang dihasilkan.
Mencegah Tafsir Liar: Keterbukaan membantu mengurangi potensi munculnya tafsir yang keliru dari isi revisi KUHAP, yang bisa dilakukan oleh beberapa pihak dengan kepentingan tertentu.
Kemandirian Hukum: Draf yang jelas akan mendukung pengembangan hukum yang lebih mandiri dan adil, serta menjawab kebutuhan akan kepastian hukum di masyarakat.
- Komunikasi yang Efektif: Melalui dialog terbuka antara DPR dan publik, akan ada ruang untuk memperbaiki kesalahan pemahaman dan memastikan semua pihak memahami maksud revisi yang diusulkan.
Langkah yang diambil Komjak untuk meminta DPR mempublikasikan draf revisi KUHAP ini menunjukkan keseriusan dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan responsif. Ke depan, partisipasi masyarakat dalam bentuk diskusi dan masukan akan menjadi kunci untuk menghasilkan hukum yang tidak hanya efektif, tetapi juga adil dan sejalan dengan perkembangan zaman.