Konsorsium Asuransi P2P Lending Resmi Dibentuk, Izin OJK Dalam Proses

Industri asuransi umum Indonesia memasuki babak baru dengan terbentuknya konsorsium asuransi yang khusus dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pinjaman peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online. Konsorsium ini resmi didirikan setelah pertemuan yang diadakan dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada 23 Januari 2025. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mengatasi risiko yang berkembang dalam sektor pinjaman digital yang semakin populer di masyarakat.

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, mengonfirmasi bahwa saat ini konsorsium masih dalam proses pengajuan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Iya, sudah dibentuk. Lagi proses izin produk dan lain-lainnya," ujar Budi dalam wawancara dengan Podme.id pada 26 Januari 2025. Meskipun begitu, Budi tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait jumlah perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium tersebut, maupun syarat-syarat untuk bergabung.

Dalam konteks perkembangan P2P lending, asuransi kredit memiliki risiko yang cukup spesifik. Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia, menghargai pentingnya konsorsium ini dalam menghadapi tantangan yang ada. "Inisiatif pertanggungan melalui konsorsium ini dimaksudkan untuk spreading of risk serta memberikan kesepahaman yang sama bagi para penanggung guna menghindari kompetisi yang tidak sehat," tuturnya. Pandangan Dody menekankan bahwa konsorsium ini tidak hanya berfungsi untuk berbagi risiko, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat di industri asuransi.

Lebih lanjut, Dody menilai perlunya pemahaman yang lebih baik tentang profil risiko dalam produk P2P lending. Saat ini, data mengenai risiko ini masih minim, sehingga pembentukan konsorsium menjadi langkah yang relevan. Melalui upaya kolaborasi ini, diharapkan para perusahaan asuransi dan pemangku kepentingan lainnya dapat menentukan langkah optimal dalam memberikan perlindungan yang diperlukan untuk sektor ini.

Produk asuransi khusus untuk P2P lending tengah dalam pembahasan lebih dalam oleh OJK. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, mengungkapkan bahwa produk ini masih dalam tahapan pendalaman dengan pihak terkait, termasuk industri perasuransian. Usaha ini diharapkan dapat membawa manfaat tidak hanya bagi penyedia jasa P2P lending, tetapi juga bagi para peminjam yang saat ini semakin memilih jalur pinjaman daring.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait pembentukan konsorsium asuransi P2P lending:

  1. Tujuan Konsorsium: Memberikan perlindungan untuk pinjaman P2P lending, yang semakin diminati masyarakat.
  2. Proses Izin: Saat ini, izin produk sedang diajukan dan akan melalui OJK.
  3. Keterlibatan Stakeholder: Melibatkan perusahaan-perusahaan asuransi dalam upaya penyebaran risiko.
  4. Pengembangan Produk: Produk asuransi khusus masih dalam tahapan pendalaman untuk memahami lebih dalam profil risiko P2P lending.
  5. Keberlanjutan Ekosistem: Konsorsium bertujuan untuk menciptakan kesepahaman di kalangan penanggung agar terhindar dari persaingan yang tidak sehat.

Dengan terbentuknya konsorsium ini, diharapkan industri asuransi dapat lebih beradaptasi dengan dinamika pasar pinjaman online yang terus berkembang. Hal ini juga mencerminkan komitmen sektor ini dalam menyediakan perlindungan yang sesuai bagi nasabah serta mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri keuangan digital di Indonesia. Di tengah perkembangan yang pesat dalam teknologi finansial, kolaborasi antar perusahaan asuransi menjadi kunci untuk menghadapi berbagai tantangan dan memberikan solusi yang optimal bagi masayarakat.

Exit mobile version