Kesehatan

Konten Review Skincare Kerap Bikin Gaduh, PERDOSKI Usulkan Aturan

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) Pusat, Dr dr Hanny Nilasari, menekankan pentingnya regulasi yang mengatur cara kunjungan produk kosmetik, termasuk skincare, di tengah maraknya kegaduhan di media sosial mengenai dugaan overclaim beberapa produk. Ini terjadi setelah sejumlah influencer mempromosikan produk dengan hasil tes laboratorium yang diragukan kevalidannya.

Dalam sebuah diskusi di detikcom Leaders Forum pada 25 Februari 2025, Dr Hanny mengungkapkan bahwa seharusnya hasil review tidak dilakukan oleh individu, melainkan diserahkan kepada badan resmi seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Ia mengatakan, "Dalam aturan yang terkait dengan influencer yang bisa mereview brand-brand, seharusnya berasal dari institusi atau organisasi yang terakreditasi, bukan perseorangan." Tujuannya adalah untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan laporan yang dihasilkan berbasis ilmiah.

Pentingnya regulasi ini mencuat di tengah maraknya influencer yang sering kali memberikan review tanpa dasar ilmiah yang kuat, bahkan terkadang melibatkan klaim yang tidak dapat dibuktikan. Dr Hanny menegaskan bahwa pendekatan berbasis bukti harus diutamakan agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan.

Ada beberapa poin penting mengenai usulan PERDOSKI terkait regulasi review skincare, antara lain:

  1. Regulasi Akreditasi: Hanya organisasi yang terakreditasi yang dapat melakukan review produk skincare untuk menjamin akurasi dan keandalan data.

  2. Edukasi Masyarakat: PERDOSKI berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai produk skincare, termasuk penjelasan mengenai bahan yang digunakan agar konsumen lebih cerdas dalam memilih produk.

  3. Larangan Konflik Kepentingan: Influencer seharusnya tidak mengulas produk yang memiliki potensi konflik kepentingan. Hasil review yang bertanggung jawab harus berbasis pada data dan pengalaman yang valid.

  4. Hasil Review Resmi: Dokter anggota PERDOSKI tidak diperkenankan membagikan hasil review produk skincare di media sosial. Informasi tersebut harus disampaikan kepada BPOM RI untuk ditindaklanjuti dengan rekomendasi yang sesuai.

Dr Hanny juga mengakui kesulitan dalam mengawasi setiap dokter yang memberikan review di media sosial. "Kami hanya bisa memperingatkan anggota kami, namun tidak semua dokter bisa kami awasi. Kami berupaya agar pendidikan dasar mengenai skincare diberikan dengan benar," tuturnya.

Tindakan ini menjadi sangat relevan, mengingat belakangan ini banyak keluhan dari masyarakat tentang ketidakpuasan terhadap produk skincare yang dijanjikan dapat memberikan hasil instan. Fenomena ini merugikan banyak orang dan bisa berpotensi menimbulkan masalah kesehatan kulit yang lebih serius. Misalnya, iklan produk yang menjanjikan kulit cerah dalam waktu singkat bisa berujung pada iritasi bahkan kanker kulit.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) sendiri juga sudah mempersiapkan berbagai aturan terkait review produk skincare untuk influencer. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan bagi konsumen dari produk yang tidak teruji keamanannya.

Edukasi dan regulasi adalah dua pilar yang sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai produk skincare. Masyarakat diharapkan tidak hanya terpana oleh iklan yang menjanjikan hasil instan, tetapi juga mampu memahami informasi yang akurat dan tanggung jawab dalam memilih produk.

Dengan adanya dukungan dari PERDOSKI dan bukti ilmiah yang solid, diharapkan masyarakat dapat mendapatkan informasi yang lebih baik dan tidak terjebak dalam klaim-klaim yang menyesatkan oleh influencer. Upaya ini bukan hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk meningkatkan integritas profesi medis dan kesehatan kulit di Indonesia.

Dina Anggraini adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button