Proses penyediaan layanan haji bagi jemaah Indonesia semakin mendekati tahap finalisasi dengan ditandatanganinya kontrak layanan di Jeddah, Arab Saudi. Penandatanganan kontrak ini dilaksanakan oleh Kantor Urusan Haji (KUH) pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah dan melibatkan berbagai penyedia layanan yang akan mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun 2025.
Pada tahap awal, kontrak ditandatangani dengan 40 penyedia akomodasi yang beroperasi di Mekkah. Kegiatan ini berlangsung di kantor KUH, Musyrifah, Jeddah, pada Minggu, 26 Januari 2025, dan dipimpin oleh Nasrullah Jasam, Staff Teknis Haji/Konsul Haji KJRI Jeddah. Penandatanganan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pelaksana Tugas (Plt.) Irjen Kemenag Faisal dan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary.
Nasrullah Jasam menekankan bahwa langkah ini merefleksikan komitmen pemerintah untuk mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M. “Tim kami telah bekerja keras sejak Desember 2024, melalui proses seleksi dan negosiasi yang ketat dengan para penyedia layanan,” ungkap Nasrullah. Ia menjelaskan bahwa penandatanganan kontrak ini merupakan bagian dari upaya terencana, dimulai dari akomodasi, hingga layanan umum, katering, dan transportasi baik di Makkah maupun Madinah.
Demi memastikan kesiapan layanan, target pemerintah adalah untuk menyelesaikan semua kontrak sebelum batas akhir yang ditetapkan, yakni 14 Februari 2025. “Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan tanggal tersebut sebagai batas akhir untuk penyelesaian kontrak layanan,” lanjut Nasrullah, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Plt. Irjen Kemenag RI Faisal menekankan pentingnya ketaatan para penyedia terhadap kontrak yang telah ditandatangani. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap komitmen ini dapat berakibat pada sanksi, termasuk denda dan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) untuk kontrak di masa mendatang. “Kami tidak akan mentolerir jika ada penyimpangan dalam proses pengadaan layanan,” ucap Faisal.
Dia juga menginstruksikan kepada para penyedia untuk melapor kepada Inspektorat Jenderal jika ada pihak yang meminta imbalan dalam bentuk apapun terkait proses kontrak ini. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penyediaan layanan haji.
Lebih lanjut, Konsul Jenderal RI di Jeddah turut mendorong kolaborasi antara penyedia layanan dengan produk-produk asal Indonesia. “Kami akan mengadakan pameran produk Indonesia pada 23 atau 24 Februari 2025 di Jeddah, sehingga para penyedia akomodasi dan layanan lainnya dapat bertemu dengan mitra dari Indonesia,” jelas Yusron.
Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia, tetapi juga memperkuat hubungan dan kerjasama ekonomi antara Indonesia dan Arab Saudi. Beberapa layanan yang diharapkan termasuk akomodasi, transportasi, konsumsi, dan layanan umum harus disiapkan dengan baik, mengingat jumlah jemaah haji Indonesia yang besar setiap tahun.
Sebagai bagian dari persiapan yang matang, pemerintah Indonesia melalui Kemenag menunjukkan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji. Dengan penandatanganan kontrak ini, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi secara maksimal dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan rukun Islam bagi umat Muslim.