Koperasi Kini Kelola Tambang, Ekonomi Daerah Terungkit!

Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan apresiasi kepada pengesahan revisi UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang menjadi angin segar bagi koperasi untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya tambang di Indonesia. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menekankan bahwa langkah ini membuka peluang yang lebih luas bagi koperasi untuk berperan aktif dalam pemanfaatan kekayaan alam, yang sudah lama didominasi oleh korporasi besar.

Budi Arie menegaskan dalam keterangan resminya bahwa pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan amanat konstitusi harus melibatkan rakyat. "Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut dan ini mendorong kesetaraan," ujarnya seraya menggarisbawahi pentingnya partisipasi koperasi dalam pengelolaan tambang. Dengan dukungan revisi UU Minerba, koperasi kini diberikan kesempatan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara baik melalui mekanisme lelang maupun pemberian prioritas.

Dalam konteks ini, ada beberapa poin penting yang perlu dicatat:

  1. Kesempatan untuk Koperasi: Revisi UU Minerba secara eksplisit memberikan kesempatan bagi koperasi untuk turut mengelola tambang, hal ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

  2. Keadilan Ekonomi: Menteri Koperasi menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat. Koperasi sebagai lembaga berbasis kerakyatan diharapkan dapat memainkan peran sentral dalam hal ini.

  3. Dampak Positif bagi Ekonomi Daerah: Melalui pengelolaan tambang oleh koperasi, Budi berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. "Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang diharapkan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB)," ungkapnya.

  4. Kemandirian Ekonomi: Pengelolaan tambang oleh koperasi diyakini dapat memunculkan kemandirian ekonomi di tingkat lokal. Dengan pengelolaan yang berbasis kerakyatan, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari sumber daya alam yang ada di sekitar mereka.

  5. Momentum untuk Masa Depan: Budi Arie mengklasifikasikan pengesahan UU Minerba sebagai momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia. Diharapkan, langkah ini akan menarik lebih banyak koperasi untuk terlibat dalam sektor pertambangan.

Pengelolaan tambang oleh koperasi diharapkan dapat membawa dampak yang signifikan terhadap ekonomi daerah, dengan prinsip yang lebih adil dan merata. Pengelolaan berbasis koperasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengembangan daerahnya sendiri, sehingga pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menjadi tanggung jawab korporasi, tetapi juga milik setiap warga negara.

Dengan adanya kebijakan ini, muncul harapan besar bahwa perekonomian lokal akan terangkat, dan Indonesia dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan serta inklusif. Koperasi, sebagai entitas yang mengedepankan jejaring sosial dan partisipasi masyarakat, diharapkan menjadi aktor kunci dalam memanfaatkan kekayaan negeri ini secara optimal, sehingga hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Berita Terkait

Back to top button