Korupsi Minyak Pertamina: 9 Tersangka, Kerugian Rp193,7 Triliun!

Kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus berkembang. Dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang ini mencuat setelah Kejaksaan Agung mengidentifikasi sembilan tersangka yang terlibat dalam skandal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun antara tahun 2018 hingga 2023. Kasus ini melibatkan berbagai modus yang mencakup impor minyak, manipulasi harga, dan penggelapan subsidi, sehingga menarik perhatian publik dan penegak hukum.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dua tersangka terbaru yang ditetapkan adalah Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi harga dengan cara membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga yang seharusnya RON 92. Tindakan ini menyebabkan lonjakan biaya impor yang tidak seharusnya terjadi.

Lebih lanjut, MK dan EC dikabarkan telah melakukan blending ilegal antara produk RON 88 dan RON 92, yang instead menciptakan RON 92. Proses blending ini dilakukan di fasilitas milik Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo, yang menjabat di beberapa perusahaan yang terlibat dalam industri ini. Tindakan ini, selain merugikan negara, juga menunjukkan adanya kolusi antara pejabat BUMN dan pihak swasta untuk mencapai keuntungan pribadi.

Dalam kasus ini, ada beberapa nama lain yang turut berperan penting, yaitu:

1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga terlibat dalam keputusan yang merugikan negara.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, yang terlibat dalam pengoptimalan produksi yang tidak transparan.
3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, yang diduga melakukan mark-up dalam kontrak pengiriman minyak.
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, membantu dalam manipulasi pengadaan minyak.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Anak dari konglomerat minyak Riza Chalid, mendapat keuntungan dari praktik korupsi ini.
6. Dimas Werhaspati (DW) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris di berbagai perusahaan yang berperan dalam penggelembungan harga.

Kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun berasal dari beberapa sumber, antara lain:

– Ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
– Impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
– Impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
– Pemberian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun
– Pemberian subsidi tahun 2023: Rp21 triliun

Data ini menunjukkan bahwa skema impor ilegal dan manipulasi harga merupakan penyebab utama terjadinya kerugian besar ini.

Perbuatan para pelaku juga melanggar berbagai regulasi, seperti Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/2012, yang mengatur pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMN. Selain itu, mereka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang keterlibatan dalam tindakan pidana.

Kejaksaan Agung saat ini sedang berupaya untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum. Intervensi ini sangat penting untuk dapat mencegah tindakan serupa di masa mendatang, serta untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara dan perusahaan BUMN. Skandal ini tidak hanya menyoroti permasalahan tata kelola yang buruk, tetapi juga membangkitkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara.

Exit mobile version