Indonesia

KPK Bantah Intimidasi Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Hasto

Plt Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa pihaknya membantah dugaan intimidasi yang dituduhkan kepada penyidik KPK terhadap Agustiani Tio Fridelina, saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (12/2/2025).

Iskandar mengungkapkan, selama pemeriksaan, Agustiani justru menyatakan bahwa dirinya memiliki riwayat penyakit trauma. Hal ini, menurut Iskandar, memberikan konteks yang berbeda terkait tuduhan intimidasi. “Kalau Bu Tio diintimidasi, itu pada saat kami tanyakan, memang sejauh mana intimidasi itu dilakukan. Sementara, yang bersangkutan ceritanya kan memang memiliki riwayat penyakit trauma,” ujarnya kepada wartawan.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebanyak tiga kali, KPK menilai tidak ditemukan indikasi bahwa pernyataan dari penyidik membuat Agustiani merasa tertekan atau harus mengubah keterangannya. Menurutnya, keterangan yang disampaikan Agustiani tidak terpengaruh oleh dugaan intimidasi dari penyidik KPK. “Kami pastikan apakah kemudian dengan adanya ucapan dari penyidik kami, Bu Tio merasa harus mengubah keterangan dan sebagainya, tidak katanya kan,” paparnya.

KPK juga menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, pihaknya telah berusaha menyajikan bukti yang kuat. Iskandar menjelaskan bahwa KPK telah menyerahkan berbagai bukti kepada hakim praperadilan, termasuk rekaman CCTV yang relevan selama pemeriksaan, serta dokumen yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan.

Selain itu, KPK juga merespons tuduhan soal penetapan status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap. Iskandar menanggapi pernyataan pengacara Hasto yang menyebut bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan secara urakan. Ia menjelaskan bahwa pembuktian terkait kasus ini masih berlangsung, dan pihaknya tetap terbuka untuk pengajuan bukti baru hingga persidangan ditutup.

Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan oleh Iskandar Marwanto terkait situasi ini:

  1. Dugaan Intimidasi: KPK membantah telah melakukan intimidasi terhadap saksi Agustiani Tio Fridelina, mengingat kondisi psikologis saksi akibat riwayat penyakit traumanya.

  2. Keterangan Saksi: Keterangan Agustiani, yang disampaikan dalam persidangan, tidak menunjukkan indikasi adanya perubahan akibat intimidasi dari penyidik.

  3. Bukti Rekaman: KPK telah menyediakan bukti berupa rekaman CCTV dan dokumen lain untuk mendukung proses hukum di pengadilan.

  4. Proses Hukum Berlanjut: KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto masih dalam tahap penyidikan, dan pihaknya siap untuk melengkapi bukti baru jika diperlukan.

  5. Dokumen Asli: KPK menemukan dan menyerahkan lebih dari 30 dokumen asli yang merupakan bukti dalam persidangan, setelah sebelumnya hanya menyajikan salinan.

Iskandar menekankan pentingnya penilaian hakim dalam proses praperadilan ini, dan berharap agar semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung. Meskipun ada berbagai tuduhan yang beredar, KPK berusaha untuk bertindak transparan dan profesional dalam menangani perkara ini. Dengan demikian, segala upaya untuk menegakkan hukum dan mendalami kasus dugaan suap ini tetap akan dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button