Indonesia

KPK Cegah Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta di Provinsi Riau. Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan mengajukan pencegahan mereka untuk tidak ke luar negeri.

Pada 24 Januari 2025, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 mengenai larangan bepergian ke luar negeri bagi lima orang Warga Negara Indonesia yang terkait dengan kasus ini. Pencegahan tersebut berlaku mulai 16 Januari 2025 dan berlangsung selama enam bulan ke depan.

Tessa menjelaskan langkah pencegahan ini diambil karena keterangan dari kelima tersangka masih diperlukan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Adapun lima orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini terdiri dari berbagai latar belakang, yaitu YN yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Pemerintah Provinsi Riau, serta tiga orang swasta, TC, ES, dan GR, serta NR yang adalah Pegawai BUMN.

Proses penyidikan kasus ini dimulai pada 10 Januari 2025 dengan indikasi awal bahwa ada potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk proyek tersebut ditetapkan sebesar Rp159 miliar, namun dinilai tidak dibuat berdasarkan perhitungan yang detail. “Pada 26 Januari 2018, diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan Flyover Simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp159.384.251.000,” jelas Asep.

Lebih jauh, KPK berencana untuk bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung kerugian negara yang mungkin timbul dari proyek ini. Dengan adanya kolaborasi tersebut, diharapkan akan ada kejelasan mengenai skandal yang mungkin terjadi, sekaligus memperkuat langkah-langkah yang diambil KPK dalam menegakkan hukum.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat pembangunan flyover merupakan salah satu proyek infrastruktur yang diharapkan dapat mendukung kemajuan transportasi dan ekonomi di Riau. Namun, dengan adanya dugaan korupsi, kepercayaan masyarakat terhadap proyek publik menjadi terganggu.

KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah. Fokus hukum yang tajam dan tindakan cepat dalam menetapkan tersangka menandakan kemauan KPK untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.

Sebagai tambahan informasi, kebijakan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi tersangka merupakan salah satu langkah preventif yang biasanya diambil KPK untuk mencegah potensi pelarian tersangka ke luar negeri saat penyidikan berlangsung. Langkah ini sudah menjadi bagian dari prosedur standar yang diterapkan dalam penyidikan korupsi di Indonesia demi menjaga integritas proses hukum.

Dengan berlanjutnya penyidikan dan pengumpulan bukti, publik berharap agar KPK dapat mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini dengan transparan. Setiap perkembangan yang terjadi akan terus dipantau, dan diharapkan pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Siti Aisyah

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button