![KPK Ditekan! Firli Bahuri Ogah Tetapkan Hasto Tersangka?](https://podme.id/wp-content/uploads/2025/02/KPK-Ditekan-Firli-Bahuri-Ogah-Tetapkan-Hasto-Tersangka.jpg)
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, mendapati sorotan publik setelah diketahui telah menolak penetapan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penggantian antar waktu (PAW) DPR RI untuk periode 2019-2024. Penolakan ini terungkap dalam sidang gugatan praperadilan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sikap ini mengundang kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha.
Praswad mengungkapkan bahwa KPK seharusnya mempunyai keberanian untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru guna mengusut keterlibatan Firli dalam kasus ini. Ia menyatakan, "Jika memang bukti sudah tercukupi berdasarkan fakta persidangan, harus ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru atas dugaan Firli Bahuri yang menolak penetapan tersangka tambahan." Hal ini mencerminkan ketidakpuasan terhadap cara kerja internal di KPK, khususnya dalam penanganan kasus suap PAW yang melibatkan politisi.
Menariknya, dalam proses tersebut, Firli dianggap tidak hanya menolak penetapan Hasto tetapi juga mengganti tim penyidik yang awalnya menangani kasus ini. Praswad menilai tindakan ini sebagai bentuk penghalangan, bahkan menyebutkan bahwa Firli merasa tim penyidik yang ada tidak dapat diatur. Hal ini menjadi suatu keprihatinan tersendiri mengingat operasi tangkap tangan atas Harun Masiku, yang menjadi bagian dari kasus ini, hingga berujung pada status buron.
Penting untuk dicatat bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka hanya bisa dilakukan setelah pengusutan yang mendalam, yang pun dipengaruhi oleh berbagai faktor di dalam KPK sendiri. Data tambahan menunjukkan, sebelum penetapan ini, tim penindakan KPK pernah berusaha melakukan penyegelan di kantor DPP PDIP namun terhalang, yang memperlihatkan adanya masalah dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Biro hukum KPK bahkan menyebutkan bahwa pimpinan tidak menyepakati penetapan Hasto sebagai tersangka, mengingat mereka masih menunggu perkembangan hasil penyidikan.
KPK juga diminta untuk bertindak tegas terhadap semua pihak yang menghalangi proses operasi tangkap tangan, apalagi insiden yang terjadi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang sempat mencuat. Praswad mengatakan, "KPK harus segera menetapkan tersangka terhadap seluruh pihak yang menghalang-halangi pelaksanaan OTT, terutama pada unsur pimpinan KPK." Hal ini menunjukkan krusialnya integritas internal KPK dalam menjalankan tugasnya.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait penolakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka:
Penolakan yang Terungkap: Firli Bahuri menolak pengusulan Hasto sebagai tersangka, yang dibuktikan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Panggilan untuk Tindak Lanjut: Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, meminta KPK untuk mengeluarkan sprindik baru terhadap Firli dan pihak lainnya yang terlibat.
Identifikasi Penghalang Proses Hukum: KPK dituntut untuk menyelidiki dan menetapkan tersangka terhadap pihak yang mengganggu proses hukum, menyangkut keanggotaan internal KPK.
Kekhawatiran Terhadap Integritas KPK: Tindakan Firli mengganti tim penyidik menimbulkan pertanyaan tentang komitmen lembaga dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang objektif dan adil.
- Situasi Internal yang Komplek: Keputusan pimpinan KPK untuk menunda penetapan Hasto menandakan adanya dinamika rumit yang perlu ditangani dengan baik.
Sikap Firli Bahuri dalam menolak penetapan Hasto sebagai tersangka, serta tuntutan untuk berani menerbitkan sprindik baru, menjadi kunci pembicaraan dalam konteks integritas KPK. Pihak-pihak terkait terus mendesak transparansi dan keberanian KPK dalam menangani kasus-kasus sensitif yang melibatkan pejabat tinggi, yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi lembaga penegak hukum di Indonesia.