
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas dengan menggeledah dua kantor pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Tindakan ini dilakukan dalam rangka mengusut dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek peningkatan jalan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.
Pada Selasa, 4 Maret 2025, KPK mengarahkan perhatian mereka kepada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Bagian Pengadaan dan Jasa. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung sepanjang hari, mulai pagi hingga sore. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti elektronik yang kemungkinan akan menjadi kunci dalam penyidikan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi tersebut.
Dugaan korupsi ini terkait dengan proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang Km 11 yang meliputi beberapa titik, mulai dari Jirak-Jembatan Gantung hingga Talang Simpang, Simpang Rukun Rahayu, dan Mekar Jaya. Proyek ini telah menarik perhatian KPK karena adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara.
KPK memastikan bahwa proses penyidikan masih berada dalam tahap awal, menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Tessa menambahkan, saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, sebab penyidikan masih berfokus pada pengumpulan bukti dan informasi terkait. "Hingga saat ini kami masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka karena ini masih dalam sprindik umum," jelasnya.
Kegiatan penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi yang masih marak terjadi di tingkat pemerintahan daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK telah berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus yang sedang diusut ini:
Proyek yang Diduga Bermasalah: Peningkatan Jalan Tebing Bulang Km 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang dan seterusnya, yang dibiayai oleh APBD 2018.
Kantor yang Digeledah: KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Jasa di Pemkab Musi Banyuasin.
Barang Bukti yang Disita: KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan digunakan dalam penyidikan lebih lanjut.
- Status Penyidikan: Saat ini, kasus masih berkisar pada tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka, menggunakan sprindik umum.
Pengusutan kasus ini dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penggunaan anggaran pemerintah daerah. Masyarakat pun berharap agar KPK dapat bekerja secara optimal dalam penegakan hukum dan mengungkap pelanggaran yang merugikan negara.
Kasus ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan adanya tindakan tegas dari KPK, diharapkan akan ada efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, sebagian masyarakat menantikan hasil dari pengusutan ini dan berharap KPK dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan korupsi yang terjadi. Langkah ini diharapkan bukan hanya untuk menyelesaikan kasus ini, tetapi juga untuk mendorong perbaikan sistem tata kelola anggaran di Pemkab Musi Banyuasin dan daerah lainnya di Indonesia.