
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka kasus penyidikan terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Salah satu hasil dari penggeledahan tersebut adalah penyitaan beberapa barang bukti, termasuk sebuah sepeda motor dan sejumlah barang bukti elektronik.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, memberikan keterangan mengenai hasil penggeledahan. Ia mengonfirmasi bahwa KPK menyita barang bukti elektronik dan kendaraan yang berasal dari rumah Ridwan Kamil. “Apa yang disita, ada barang bukti elektronik kemudian juga barang bukti kendaraan dan lain-lain,” jelas Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (11/4/2025).
Walaupun KPK belum merilis rincian lebih lanjut mengenai jumlah dan jenis barang yang disita, Asep menegaskan bahwa sepeda motor menjadi salah satu barang yang diamankan. “Saya enggak hafal, pokoknya motor, saya enggak hafal merek,” ujar Asep menambahkan bahwa pihaknya masih membutuhkan informasi dari para saksi sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.
Asep melanjutkan bahwa sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK berencana untuk memanggil saksi-saksi berkaitan dengan kasus ini untuk mendapatkan pemahaman lebih baik mengenai peran Ridwan Kamil. “Kita perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari pak mantan gubernur ini,” ungkapnya. Penggali informasi dari para saksi dianggap penting, terutama karena peran yang dijalani Ridwan Kamil dinilai lebih bersifat di belakang layar.
Dalam kasus yang sama, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, dan sejumlah pemimpin serta pengendali agensi yang terlibat. KPK mencurigai adanya kerugian negara yang cukup besar, diperkirakan mencapai sekitar Rp 222 miliar, dalam dugaan penyimpangan yang terjadi selama proses pengadaan iklan tersebut.
Penyidik KPK bahkan memanfaatkan bukti elektronik yang disita untuk mengusut lebih dalam dugaan korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait. “Kita juga sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektronik,” kata Asep.
Sebelum memanggil Ridwan Kamil, KPK ingin memastikan telah mengumpulkan cukup informasi dari saksi-saksi yang ada. Hal ini sesuai dengan prinsip KPK untuk mengedepankan akurasi dan keandalan data dalam setiap langkah penyidikan. Dalam konteks ini, Ridwan Kamil diharapkan dapat menjelaskan sejauhmana keterlibatannya serta menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin masih belum terungkap.
Penggeledahan di rumah mantan Gubernur yang dikenal sebagai Kang Emil ini menjadi sorotan banyak pihak. Selain menyita barang bukti, tindakan KPK ini juga memperlihatkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia, termasuk di kalangan pejabat publik.
Situasi ini pun mengundang perhatian dari berbagai kalangan, termasuk partai politik tempat Ridwan Kamil bernaung. Beberapa pengurus partai menyatakan bahwa mereka siap memberikan dukungan agar Ridwan Kamil dapat membantu KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Penggeledahan ini, dengan demikian, merupakan bagian dari upaya KPK dalam menjaga integritas publik dan menegakkan hukum secara adil, serta menegaskan bahwa tidak ada satu pun yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi sekalipun. KPK berharap melalui proses ini, publik dapat mendapatkan gambaran yang jelas mengenai bagaimana pengelolaan keuangan negara berlangsung dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.