Indonesia

KPK Mengonfirmasi Pemeriksaan Paulus Tannos di Singapura 2024

Jakarta, Podme.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka pernah melakukan pemeriksaan terhadap Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP), pada tahun 2024. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Singapura, di mana Paulus diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi informasi yang diperlukan dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan informasi ini pada konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025. "KPK sudah pernah memeriksa bersangkutan sebagai saksi di tahun 2024," ujar Tessa kepada wartawan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan itu dilakukan dengan tujuan mendapatkan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Pemeriksaan yang dilakukan di Singapura ini merupakan langkah strategis KPK, mengingat Paulus Tannos sudah menjadi buronan sejak tahun 2019. Dengan statusnya sebagai buronan, Tannos saat itu tinggal di luar negeri, sehingga KPK harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut. "Saat itu yang memungkinkan untuk disegera dipenuhi adalah pemeriksaan sebagai saksi. Dan itu sudah dilakukan," sebut Tessa.

Berikut adalah ringkasan dari informasi penting mengenai pemeriksaan Paulus Tannos:

  1. Waktu Pemeriksaan: Tahun 2024
  2. Lokasi: Singapura
  3. Status: Diperiksa sebagai saksi
  4. Tujuan: Untuk mendapatkan keterangan yang diperlukan
  5. Proses Lanjutan: Setelah pemeriksaan, KPK mengajukan provisional arrest melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.

Tessa menegaskan bahwa meskipun Paulus Tannos telah diperiksa, tindakan hukum tidak dapat dilakukan langsung di negara asing. "Tidak boleh ada tindakan dilakukan penegakan hukum di negara orang. Dia sendiri melakukan itu melanggar," jelasnya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum internasional.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga memberikan keterangan lebih lanjut mengenai situasi terkini. Menurutnya, KPK masih memproses sejumlah langkah di Singapura untuk melakukan ekstradisi terhadap Tannos. "KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat untuk dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan," ungkap Fitroh. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura, masih ada prosedur hukum yang harus dipenuhi agar ekstradisi dapat dilaksanakan.

Paulus Tannos ini dikenal luas sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara dengan jumlah fantastis. Sejak ditetapkan sebagai buronan, ia sempat terdeteksi berada di Thailand sebelum akhirnya pindah ke Singapura. Informasi terakhir juga menyebutkan bahwa Tannos telah berganti kewarganegaraan dan identitas menjadi Thian Po Tjhin, menambah kompleksitas proses hukum yang sedang berlangsung.

KPK berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan keadilan dapat ditegakkan dalam kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak tersebut. Dengan perkembangan ini, KPK menunjukkan keteguhannya dalam memberantas korupsi, termasuk mengejar buronan yang bersembunyi di luar negeri. Ke depannya, akan sangat menarik untuk melihat bagaimana KPK akan menindaklanjuti kasus ini dan langkah apa yang akan diambil untuk memastikan bahwa Paulus Tannos dapat hadir di hadapan hukum di Indonesia.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button