Indonesia

KPK Panggil 4 Saksi OJK dan Tenaga Ahli DPR dalam Kasus Korupsi CSR BI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan memanggil empat saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Rencana pemanggilan tersebut dijadwalkan pada hari Jumat, 7 Februari 2025, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menekankan pentingnya pemeriksaan ini dalam mengungkap permasalahan yang ada.

Keempat saksi yang akan dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tenaga ahli dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka adalah:

1. Dhira Krisna Jayanegara (Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK)
2. Ferial Ahmad Alhoreibi (Pengawas Utama Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK)
3. Mohammad Jufrin (Anggota Badan Supervisi OJK)
4. Heri Gunawan dan Helen Manik (Tenaga Ahli Anggota DPR)

KPK belum merinci lebih jauh mengenai materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini. Namun, Tessa menegaskan bahwa hasil dari pemeriksaan ini akan disampaikan setelah agenda selesai. Penyelidikan KPK terhadap kasus ini semakin mendalam, terutama setelah munculnya dugaan bahwa dana CSR BI telah mengalir ke Komisi XI DPR mencapai jumlah triliunan rupiah.

“Diperkirakan jumlah pastinya triliunan, nanti akan kami sampaikan,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada Rabu, 22 Januari 2025. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu entitas, tetapi juga mencakup berbagai pihak dalam struktur pemerintahan.

Pernyataan dari salah satu anggota Komisi XI DPR, Satori, juga menjadi fokus perhatian. Ia mengklaim bahwa seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR tersebut, yang kemudian ditampung dalam yayasan. Hal ini memicu kekhawatiran di KPK dan meningkatkan intensitas penyelidikan untuk mengetahui sejauh mana dana tersebut digunakan dan disalahgunakan.

KPK sedang menyelidiki dugaan bahwa dana CSR BI digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Asep menekankan bahwa, “Yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan. Kami telah menemukan data bahwa CSR yang diberikan kepada penyelenggara negara melalui yayasan tidak sesuai peruntukkannya.”

Namun, Asep juga memberikan penjelasan bahwa jika dana CSR digunakan sesuai dengan amanahnya, maka tidak akan dianggap sebagai penyimpangan. Misalnya, pelaksanaan dana CSR untuk pembangunan sekolah akan dianggap sah. Namun, data yang diperoleh oleh KPK menunjukkan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.

Kasus ini telah menimbulkan perhatian publik yang luas, di mana banyak pihak berharap KPK dapat menangani secara tuntas, mengingat angka yang terlibat dalam kasus ini sangat signifikan. Masyarakat menantikan transparansi dan hasil dari pemerintah terkait penggunaan dana CSR, yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan publik.

Penyelidikan KPK ini tidak hanya sebagai langkah penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga integritas lembaga-lembaga negara. Dengan mengungkap praktek korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana CSR, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Menandai pertarungan melawan korupsi di sejumlah sektor publik dan swasta, kasus ini menjadi sorotan penting yang akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga yang seharusnya berfungsi untuk masyarakat. Seiring dengan berlangsungnya pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, harapan akan transparansi dalam pengelolaan dana publik terus menguat.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button