KPK Panggil Ahmad Ali dari Nasdem Usut Dugaan Gratifikasi Batu Bara

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap politisi dari Partai Nasdem, Ahmad Ali, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyangkut perizinan tambang batu bara. Pemanggilan ini rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 27 Februari 2025, berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Menurut pernyataan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Kami konfirmasi bahwa penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi berinisial AA pada hari ini, dalam rangka penyidikan perkara korupsi dengan tersangka Rita Widyasari," ungkap Tessa saat konferensi pers.

Kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, yang juga sudah diperiksa pada Rabu, 26 Februari 2025. KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang berkaitan dengan penyelidikan, termasuk rumah Japto dan Ahmad Ali.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya hubungan yang signifikan antara pemuda yang terlibat dan dugaan praktik korupsi terkait perizinan tambang di Kalimantan. Rita Widyasari diduga telah mengeluarkan lebih dari 100 izin pertambangan selama masa jabatannya dan meminta kompensasi yang mencapai antara USD 3,5 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah beberapa poin penting terkait dalam kasus ini:

  1. Pemanggilan Ahmad Ali: KPK memanggil Ahmad Ali sebagai saksi untuk mendapatkan informasi lebih mendalam seputar dugaan gratifikasi.

  2. Dugaan Gratifikasi: Rita Widyasari diduga menerima uang dari izin tambang yang diubah menjadi banyak dana yang diperkirakan mencapai jutaan dolar.

  3. Aliran Dana: KPK tengah menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindakan pencucian uang, di mana pasokan uang tersebut diteliti hingga mengarah ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

  4. Penggeledahan dan Penyitaan: Proses penggeledahan di rumah Ahmad Ali pada 4 Februari 2025 lalu menghasilkan penyitaan uang tunai senilai Rp 3,49 miliar, serta barang-barang bernilai tinggi yang dianggap berhubungan dengan tindak pidana ini.

  5. Penyitaan di Rumah Japto: Selain itu, rumah Japto juga digeledah pada hari yang sama, dengan hasil penyitaan 11 kendaraan roda empat dan uang tunai hingga Rp 56 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk mendalami keterkaitan antarindividu dan aliran dana yang terlibat, dan mereka menggunakan metode “follow the money” untuk melacak aliran dana yang diduga berhubungan dengan praktik korupsi.

KPK menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada satu atau dua orang, dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bisa dimintai pertanggungjawaban. Pihaknya berharap masyarakat tetap bersikap proaktif dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi di wilayah mereka.

Kasus ini menjadi perhatian publik tidak hanya karena melibatkan nama-nama besar dalam politik, tetapi juga menyoroti lembaga dan kekuatan yang ada dalam penegakan hukum di Indonesia. Seiring pengembangan kasus, akan semakin jelas bagaimana dampaknya terhadap keterlibatan politik dan kebijakan terkait perizinan dalam industri tambang yang selama ini sering dipertanyakan. Dengan langkah-langkah yang diambil KPK, diharapkan akan ada transparansi yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengawasan terhadap praktik korupsi di Indonesia.

Exit mobile version