KPK Panggil Tersangka Hasto PDIP: Siap Ditahan Usai Praperadilan?

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemilihan anggota DPR RI. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi oleh media.

Tessa menambahkan, meski pemeriksaan telah dijadwalkan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai fokus materi yang akan didalami selama pemeriksaan terhadap Hasto. Situasi ini menunjukkan adanya perkembangan signifikan dalam kasus yang telah menarik perhatian publik tersebut.

Sebelumnya, pada 13 Februari, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto terkait statusnya sebagai tersangka. Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima dan menganggap permohonan praperadilan itu “kabur atau tidak jelas”. Selanjutnya, hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Kasus yang melibatkan Hasto ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap Harun Masiku, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi saat menjabat sebagai calon anggota DPR. KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan bahwa ia terlibat dalam mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah, advokat yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah memastikan bahwa Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Dalam perkembangan kasus ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto diduga telah berperan aktif dalam pengaturan penyuapan, dengan total suap yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam periode antara 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019. Selain itu, Hasto juga terlibat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Penetapan status tersangka terhadap Hasto menambah daftar panjang kasus yang melibatkan politisi dan anggota partai politik di Indonesia, terutama dalam konteks korupsi yang terus menjadi isu sentral dalam pemerintahan. KPK, sebagai lembaga anti-korupsi, berkomitmen untuk mengungkap dan menindaklanjuti kasus-kasus yang melibatkan dugaan praktik korupsi, meskipun berbagai upaya hukum oleh tersangka sering kali dilakukan untuk membatalkan status tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengingatkan bahwa penggunaannya secara terus-menerus terhadap upaya praperadilan tidak akan menghalangi mereka untuk melanjutkan penyidikan. Dalam konteks ini, jika Hasto Hasto Kristiyanto gagal dalam praperadilan dan langkah hukum lainnya, kemungkinan besar ia akan ditahan setelah pemeriksaan sebagai bagian dari prosedur normal dalam kasus dugaan korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan akan terus diikuti perkembangan selanjutnya. Masyarakat berharap agar KPK dapat menjalankan tugasnya secara transparan dan adil, mengingat kredibilitas lembaga ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, tindakan tegas terhadap pelaku korupsi, termasuk para politisi, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong penegakan hukum yang lebih baik di masa mendatang.

Berita Terkait

Back to top button