Indonesia

KPK Percepat Ekstradisi Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos!

Jakarta, Podme.id – Proses ekstradisi buronan kasus pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, memasuki fase percepatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kepolisian, serta Kejaksaan berupaya melengkapi persyaratan yang diminta oleh pemerintah Singapura. Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, menyatakan hal ini dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Kamis, (30/1/2025).

Proses ekstradisi menjadi semakin mendesak karena adanya batas waktu yang telah disepakati antara Indonesia dan Singapura. Tessa menjelaskan, "Dari pemerintah Singapura melalui CPIB memberikan persyaratan dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia, dan itu sedang dalam proses penyelesaian." KPK dan instansi terkait berkomitmen untuk memenuhi syarat-syarat tersebut secara bersama-sama.

Kemenkumham optimistis proses ekstradisi ini dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Tessa menambahkan, "Kementerian Hukum juga positif bahwa Paulus Tannos dapat dipulangkan dalam waktu dekat, tidak sampai terpenuhi 45 hari." Proses ekstradisi ini diharapkan dapat terlaksana secepatnya dan tidak membutuhkan waktu penuh hingga batas waktu yang ditetapkan pada 3 Maret 2025.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa dokumen untuk ekstradisi harus dilengkapi dalam waktu 45 hari. "Kita tidak akan menunggu sampai 3 Maret, ya, dalam waktu dekat," tegasnya usai pertemuan di kantornya. Supratman juga menekankan pentingnya proses yang tidak bisa dilakukan secara instan, karena ada hak dan kewajiban yang harus dihormati oleh semua pihak yang terlibat.

Untuk merinci proses yang sedang berlangsung, berikut adalah langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam upaya mengekstradisi Paulus Tannos:

  1. Penyusunan Dokumen Ekstradisi: KPK dan Kemenkumham bersama-sama mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan.

  2. Koordinasi dengan Pihak Singapura: Memastikan semua persyaratan dari Singapura, termasuk dokumen yang dibutuhkan, dapat dipenuhi tepat waktu.

  3. Pengolahan Informasi dan Data: Mengumpulkan data yang mendukung dalam rangka keperluan hukum untuk ekstradisi.

  4. Hasil Kerja Sama Kehakiman: Memastikan kerja sama antara kedua negara tetap erat dan saling menghormati proses hukum yang ada.

  5. Monitoring Progres: Melakukan evaluasi secara berkala mengenai kemajuan dalam proses penyelesaian berkas.

Sejauh ini, tidak ada kendala yang dilaporkan dalam proses ekstradisi Tannos. Supratman menggarisbawahi, "Tidak ada masalah dalam melengkapi dokumen yang diminta oleh Singapura." Hal ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menuntaskan kasus e-KTP yang telah menjerat banyak pihak.

Paulus Tannos sendiri adalah salah satu pelaku kunci dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Setelah ditetapkan sebagai buronan, Tannos berhasil diamankan di Singapura dan kini menunggu proses ekstradisi untuk dihadapkan pada hukum di Indonesia.

Melihat situasi yang ada, publik berharap agar proses ekstradisi ini tidak terhambat dan segera membuahkan hasil. Mengingat pentingnya pengembalian buronan seperti Tannos untuk menguatkan penegakan hukum di Indonesia, semua pihak terkait diharapkan bekerja secara optimal dan transparan. Terus berlangsungnya proses ekstradisi ini menjadi sinyal positif dalam upaya pemerintah untuk mengatasi praktik korupsi yang masih merajalela.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button