
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendalami dugaan aliran dana terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Fokus penyelidikan kali ini adalah menelusuri dugaan adanya "commitment fee" dari tersangka Paulus Tannos yang diduga diterima oleh anggota DPR. Penyelidikan ini terungkap saat Andi Agustinus, yang lebih dikenal sebagai Andi Narogong, diperiksa sebagai saksi pada Rabu (19/3/2025).
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, disebutkan bahwa pemanggilan Andi Narogong menyoroti aspek aliran dana yang mengalir dari Tannos dan konsorsium yang terlibat langsung dalam proyek e-KTP. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan pihak-pihak mana saja yang turut menerima aliran dana tersebut dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam skandal korupsi yang melibatkan anggaran negara yang signifikan ini.
Andi Narogong sendiri menghadapi konsekuensi hukum dari keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung menaikkan hukumannya menjadi 13 tahun penjara—lebih berat dua tahun dari putusan sebelumnya yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan yang dibuat pada 16 September 2018 ini juga mencakup denda sebesar Rp 1 miliar dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan, Andi Narogong memilih untuk tidak memberikan komentar apapun kepada awak media yang menunggu di luar gedung KPK. Keputusannya untuk bungkam menambah spekulasi mengenai isi pemeriksaan dan apakah ia mengungkapkan informasi penting mengenai aliran dana yang diselidiki KPK.
KPK bukan hanya mencari kejelasan mengenai aliran dana, tetapi juga berupaya untuk menelusuri lebih dalam siapa saja yang terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP ini. Kasus ini melibatkan sejumlah tokoh penting, termasuk anggota DPR yang diduga menerima pembayaran tidak sah dari pengusaha untuk memuluskan proyek yang sangat strategis bagi pemerintahan.
Dalam konteks ini, berikut adalah poin-poin kunci yang terkait dengan penyelidikan KPK:
- Dugaan Aliran Dana: KPK mencari tahu aliran dana dari Paulus Tannos kepada anggota DPR dalam proyek e-KTP.
- Pemeriksaan Andi Narogong: Andi Narogong diperiksa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
- Konsekuensi Hukum: Andi Narogong telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta denda dan kewajiban pembayaran uang pengganti.
- Fokus Penyelidikan: KPK berusaha menelusuri anggota DPR lainnya yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
- Status Kasus: Proses penyelidikan masih berlangsung, dengan harapan dapat menguak fakta-fakta baru yang berkaitan dengan skandal korupsi ini.
KPK terus berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik kasus e-KTP yang telah merugikan keuangan negara, serta membongkar jaringan korupsi yang lebih luas. Penyelidikan ini menjadi momen krusial dalam upaya memperkuat integritas dan akuntabilitas di institusi pemerintah, terutama dalam pengadaan proyek-proyek besar yang melibatkan dana publik. Seiring berjalannya waktu, diharapkan kejelasan akan terungkap dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.