
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif menelusuri dugaan skandal dana untuk fashion show yang melibatkan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mohamad Haniv. Investigasi ini mencuat setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial Shitta Amalia yang merupakan pegawai Negeri Sipil (PNS) di KPP PMA 6 Ditjen Pajak pada Selasa, 4 Maret 2025. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penyidik sedang mempertajam informasi mengenai kebijakan permintaan dana terkait fashion show tersebut.
Dugaan ini berawal dari penyelidikan KPK terhadap perilaku Mohamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, yang diduga terlibat dalam gratifikasi berkaitan dengan jabatannya. Gratifikasi ini diduga digunakan untuk mendukung acara fashion show yang digelar oleh anaknya, Febby Haniv, yang merupakan pemilik brand pakaian pria FH Pour Homme.
Dalam pemeriksaan, KPK mengungkapkan bahwa Haniv berpotensi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia dituduh memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan koneksinya untuk mendanai usaha anaknya. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa dugaan ini mencakup penggunaan pengaruh dan sumber daya yang diperoleh dari jabatannya selama periode 2015 hingga 2018.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK menemukan bukti berupa email yang dikirim Haniv kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 pada 5 Desember 2016. Email tersebut berisi permohonan untuk mencarikan sponsor bagi acara fashion show yang dijadwalkan diselenggarakan pada 13 Desember 2016. Dalam email tersebut, Haniv mengarahkan untuk mencari sponsor dari “dua atau tiga perusahaan yang kenal dekat saja.”
Dari data yang berhasil dihimpun KPK, terungkap bahwa antara tahun 2016 hingga 2017, dana yang masuk ke rekening untuk pelaksanaan acara tersebut secara total mencapai Rp 804 juta. Rinciannya adalah sebanyak Rp 387 juta berasal dari perusahaan atau perorangan yang merupakan wajib pajak di Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, sementara Rp 417 juta berasal dari non-wajib pajak. KPK menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang memberikan sponsorship tidak memperoleh keuntungan dari dukungan finansial tersebut.
Dalam konteks dugaan gratifikasi ini, KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya yang diperkirakan totalnya mencapai puluhan miliar rupiah. Menurut Asep Guntur, selain dana yang terkait dengan fashion show, Haniv diduga memiliki penerimaan lain dalam bentuk valas yang mencapai Rp 6,66 miliar, serta penempatan pada deposito di bank berjumlah lebih dari Rp 14 miliar. Total keseluruhan yang berhasil diendus KPK mencapai sekurang-kurangnya Rp 21,56 miliar.
Pemeriksaan terhadap Shitta Amalia sebagai saksi merupakan langkah awal dari proses hukum yang lebih lengkap. KPK diharapkan dapat mengusut lebih dalam mengenai aliran dana serta pola transaksi yang tidak lazim dalam kasus ini. Sebahagian pengamat menilai kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik, serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Sebagai langkah lanjutan, KPK berencana untuk memanggil saksi-saksi lainnya serta mengumpulkan lebih banyak bukti untuk mendalami kasus ini hingga tuntas. Pengusutan skandal ini diharapkan tidak hanya mempertanggungjawabkan individu yang terlibat, tetapi juga menjadi peringatan bagi kontak-kontak di lingkungan pemerintahan untuk mencegah tindakan korupsi serupa di masa mendatang.