Jakarta – Pada Selasa, 18 Maret 2025, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf melakukan kunjungan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah pencegahan korupsi dalam pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah serta penyaluran bantuan sosial (bansos) di Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal pelaksanaan kedua program ini agar berjalan dengan transparan dan bebas dari penyimpangan. "KPK ingin memastikan program pembangunan 3 juta rumah serta bansos tepat sasaran sehingga keuangan negara tidak disalahgunakan," papar Tanak di Gedung Merah Putih KPK.
Kedua menteri tersebut mengakui pentingnya dukungan KPK dalam memastikan bahwa pembangunan infrastruktur perumahan dan distribusi bantuan sosial berlangsung sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Hal ini selaras dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikenal sebagai Asta Cita.
Salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah validasi data penerima manfaat. Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa masalah data masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diatasi. "Dengan arahan dari KPK, kami bisa menjalankan program dengan kepastian hukum dan kepastian data by name by address," jelasnya.
Sementara itu, Saifullah Yusuf menambahkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) telah diberi tugas untuk mengonsolidasikan data penerima bansos agar lebih akurat. Selanjutnya, Gus Ipul menjelaskan bahwa pelaksanaan bansos akan mengacu pada data tunggal sosial ekonomi nasional. Hal ini diharapkan dapat membantu mencegah penyelewengan dan memastikan bantuan sampai kepada yang berhak.
Sejak 2020, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menjalin kerja sama dengan KPK dalam upaya pencegahan korupsi. Kerja sama ini diharapkan dapat dilanjutkan dan ditingkatkan di tahun-tahun mendatang. "Dengan adanya kerja sama ini, kinerja Kemensos dalam pencegahan korupsi terus meningkat," tukas Gus Ipul.
Dalam rangka lebih memperkuat sinergi antikorupsi, berikut adalah beberapa langkah yang diambil pemerintah dan KPK dalam mengawal program 3 juta rumah dan penyaluran bansos:
-
Pengawasan Terpadu: KPK mengawasi secara langsung pelaksanaan pembangunan dan penyaluran bansos, untuk memastikan tidak ada praktik korupsi.
-
Validasi Data: Menekankan pentingnya data yang akurat dalam menentukan penerima manfaat agar tidak terjadi kesalahan distribusi.
-
Sosialisasi Program: Masyarakat perlu diinformasikan mengenai langkah-langkah yang diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
-
Penguatan Regulasi: Memperkuat kerangka hukum dan regulasi terkait penggunaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial.
- Monitoring Berkelanjutan: Melakukan pemantauan secara terus-menerus mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan program agar selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah dan KPK, diharapkan program-program ini dapat memberikan hasil yang nyata bagi masyarakat. Dengan langkah-langkah yang terencana dan berbasis data, program pembangunan perumahan dan bantuan sosial diharapkan dapat mencapai tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa terjebak dalam praktik korupsi. Keterlibatan KPK sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah.