Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan komitmennya untuk mencegah praktik gratifikasi di dalam tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh KPK. Dalam surat tersebut, KPK meminta seluruh ASN dan pejabat negara untuk tegas menolak segala bentuk gratifikasi, terutama terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Budi Prasetyo, tim juru bicara KPK, menyatakan pentingnya sikap tolak terhadap gratifikasi, yang dapat menciptakan konflik kepentingan dan melanggar kode etik yang berlaku. "KPK mengingatkan para ASN dan Perangkat Negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan tugas mereka, terutama di momen perayaan Idul Fitri," ungkapnya pada hari Sabtu, 15 Maret 2025. Hal ini mencakup pengingat bahwa penerimaan dana dan hadiah, baik secara individu maupun atas nama institusi, adalah tindakan yang dilarang.
Tindakan gratifikasi menjelang Lebaran ini diidentifikasi sebagai potensi risiko yang dapat menyebabkan tindakan pidana korupsi. Oleh karena itu, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperketat penggunaan fasilitas dinas. Fasilitas tersebut diharapkan hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan bukan untuk kepentingan pribadi.
KPK juga merekomendasikan agar pimpinan instansi menerbitkan imbauan internal kepada pegawai mereka. Berikut adalah beberapa langkah yang disarankan oleh KPK untuk mencegah gratifikasi:
-
Menolak Gratifikasi – ASN dan pejabat negara diimbau untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.
-
Pelaporan Gratifikasi – KPK meminta agar setiap ASN melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima, demi transparansi dan akuntabilitas.
-
Menjaga Kode Etik – Mengingatkan semua anggota untuk tetap berpedoman pada peraturan dan kode etik yang berlaku, menghindari konflik kepentingan.
-
Penggunaan Fasilitas Dinas – Memastikan bahwa fasilitas dinas tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
- Sosialisasi Internal – Mengadakan sosialisasi internal dalam instansi untuk menumbuhkan kesadaran akan bahaya gratifikasi.
KPK mengharapkan dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak dalam menjaga integritas dan menghindari perilaku koruptif, terutama saat perayaan yang identik dengan pemberian dan penerimaan. Prinsip transparansi serta tanggung jawab diharapkan dapat mengurangi kesempatan terjadinya korupsi, dan menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi.
Kementerian dan lembaga diharapkan tak hanya memperhatikan pelarangan gratifikasi, tetapi juga memberikan pendidikan kepada pegawai tentang pentingnya etika dan integritas dalam menjalankan tugas resmi mereka. Melalui langkah ini, KPK berharap agar perayaan Idul Fitri tahun ini dapat berjalan dengan lebih baik, tanpa adanya celah bagi praktik yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Imbauan KPK tidak hanya berlaku saat menjelang Lebaran, tetapi diharapkan bisa menjadi budaya yang diinternalisasi oleh semua ASN dan pejabat negara. Dengan demikian, semua pihak diharapkan mampu menjaga kehormatan jabatan dan memberi contoh bagi masyarakat luas agar tidak terjerumus ke dalam praktik korupsi.