Pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 untuk periode Januari hingga Maret 2025 telah dimulai. Proses pencairan dana ini dilakukan melalui Kantor Pos di berbagai daerah. Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ini merupakan kesempatan yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk memahami syarat dan prosedur yang diperlukan agar proses pengambilan dana berjalan dengan lancar.
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah KPM harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Ini penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran. Selain itu, KPM juga diharuskan membawa surat undangan yang diterbitkan oleh Kantor Pos sebagai bukti penerimaan bantuan. Surat ini akan memuat informasi mengenai jadwal pengambilan dan lokasi Kantor Pos.
KPM wajib menyertakan identitas resmi, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), baik dalam bentuk asli maupun salinan. Keberadaan dokumen ini penting untuk verifikasi data penerima. Selanjutnya, KPM harus memastikan status penerimaan bantuan mereka aktif selama periode pencairan, yang dapat dicek melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi terkait.
Dalam proses pengambilan dana bansos di Kantor Pos, KPM perlu mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Cek Jadwal Penyaluran
Pastikan jadwal pencairan sesuai dengan informasi di surat undangan. Jadwal ini dapat berbeda di setiap daerah tergantung kesiapan Kantor Pos setempat.
2. Datang ke Kantor Pos
KPM harus datang ke Kantor Pos pada jadwal yang telah ditetapkan dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
3. Verifikasi Data
Petugas Kantor Pos akan memverifikasi data KPM dengan mencocokkan KTP, KK, dan surat undangan yang dibawa. Data yang tercatat di sistem harus sesuai dengan yang ditunjukkan KPM.
4. Penerimaan Dana Bansos
Setelah proses verifikasi selesai, KPM akan menerima dana bantuan. KPM harus memastikan jumlah yang diterima sesuai dengan yang tertera dalam surat undangan.
5. Pengambilan Alternatif untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas
Bagi KPM yang adalah lansia atau penyandang disabilitas, PT Pos menyediakan layanan pengiriman bantuan langsung ke rumah atau melalui komunitas di wilayah terpencil, sehingga mereka tetap dapat menerima bantuan tanpa harus hadir di Kantor Pos.
Untuk mempermudah KPM dalam memastikan status penerima bansos, Kementerian Sosial juga menyediakan layanan cek online. Caranya, KPM cukup mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id, kemudian memasukkan data diri sesuai KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat lengkap, serta kode captcha untuk verifikasi keamanan. Jika terdaftar, informasi tentang jenis bantuan yang diterima dan status pencairannya akan ditampilkan.
Besar bantuan yang diterima KPM pun bervariasi berdasarkan komponen yang terdaftar dalam keluarga. Rinciannya adalah sebagai berikut:
– Ibu hamil: Rp 750.000 setiap tiga bulan (total Rp 3.000.000 per tahun)
– Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 setiap tiga bulan (total Rp 3.000.000 per tahun)
– Anak sekolah SD: Rp 225.000 setiap tiga bulan (total Rp 900.000 per tahun)
– Anak sekolah SMP: Rp 375.000 setiap tiga bulan (total Rp 1.500.000 per tahun)
– Anak sekolah SMA: Rp 500.000 setiap tiga bulan (total Rp 2.000.000 per tahun)
– Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 setiap tiga bulan (total Rp 2.400.000 per tahun)
– Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 setiap tiga bulan (total Rp 2.400.000 per tahun)
Selain itu, setiap KPM BPNT/sembako akan mendapatkan Rp 200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, juga menekankan pentingnya penggunaan dana bantuan sesuai peruntukannya. Dia berharap bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi KPM, serta mengingatkan agar dana tidak digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat, termasuk perjudian. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan KPM dapat memanfaatkan bantuan sosial dengan maksimal.