Kuasa Hukum Minta Hasto Dipindah ke Rutan Salemba, Ada Apa?

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan untuk memindahkan tempat penahanan Hasto dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Permohonan ini diajukan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 21 Maret 2025, di mana Hasto menjadi terdakwa dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menjelaskan bahwa pemindahan ini diperlukan karena keterbatasan akses untuk mengunjungi kliennya di Rutan KPK. “Kami mengalami kesulitan dalam melakukan kunjungan, baik untuk keluarga maupun pengacara. Kami telah menyampaikan hal ini sebelumnya, tetapi tidak mendapatkan akses yang memadai,” ungkap Ronny. Dia menilai bahwa pembatasan tersebut berdampak pada hak Hasto untuk menerima dukungan moral dari kolega dan sahabatnya, yang juga ingin memberikan semangat selama proses hukum yang dihadapinya.

Hakim Ketua, Rios Rahmanto, menanggapi permohonan tersebut dengan memberikan opsi kepada tim hukum Hasto untuk mengajukan siapa saja yang hendak berkunjung dengan menetapkan tanggal dan nama-nama jelas. Hal ini menunjukkan bahwa Hasto tetap memiliki hak sebagai tahanan untuk menerima kunjungan, meskipun ada pertimbangan keamanan yang harus diperhatikan.

Kasus yang menjerat Hasto berkaitan dengan dugaan suap dalam pergantian antarwaktu anggota DPR RI, di mana dia didakwa melakukan beberapa perbuatan yang dianggap merintangi penyidikan. Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Hasto terlibat dalam memberikan suap sebesar Rp 400 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI. Tindakan tersebut menciptakan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Hasto juga dianggap terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan jejak bukti, seperti melakukan penyimpanan ponsel di tempat yang tidak terlihat oleh penyidik KPK. Hal ini menambah daftar tindakan yang dijadikan dasar oleh KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Dalam proses persidangan, tim hukum Hasto tidak hanya berjuang untuk menegakkan haknya terkait kunjungan, tetapi juga berusaha membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan padanya memiliki motivasi politik dibaliknya. Beberapa pihak menganggap bahwa kasus ini merupakan balas dendam politik setelah adanya perbedaan pendapat di dalam partai pada posisi kepemimpinan nasional.

Hasto Kristiyanto, sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, memiliki posisi signifikan dalam dinamika politik Indonesia, dan penangkapannya ini menjadi sorotan publik dan media. KPK mendasarkan keputusan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan, dan penyelidikan yang mengarah kepada keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka ini sebelumnya dilandasi oleh surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK.

Dengan perkembangan kasus ini, publik masih menanti kelanjutan dari persidangan yang dapat mempengaruhi posisi Hasto di dalam partai maupun reputasinya sebagai salah satu tokoh politik nasional. Proses hukum yang sedang berlangsung juga akan menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam partai politik di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button