
Kuasa hukum Kusnadi, yang merupakan Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan yang dilakukan akan memberikan dampak signifikan terhadap proses persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan kliennya. Menurut Yohanes Tobing, kuasa hukum Kusnadi, praperadilan yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat membuktikan bahwa ada dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.
“Kami ingin menunjukkan bagaimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pak Kusnadi, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang-barang miliknya, sebagai bagian dari rangkaian yang tidak terpisahkan dari cara kerja penyidik KPK terhadap Hasto,” ujar Johanes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/4/2025). Pernyataan ini menggambarkan keyakinan mereka bahwa proses yang dijalani oleh klien mereka tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
Yohanes lebih lanjut mengklaim bahwa selama proses penyidikan, Hasto tidak menjalani pemeriksaan di tahap awal, melainkan langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Hal ini menandakan ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK,” tegasnya. Dengan menjadikan praperadilan sebagai sarana untuk menguji kebenaran ini, dia berharap dapat memberikan keadilan bagi Hasto dan membongkar kesalahan prosedur yang mungkin telah dilakukan oleh penyidik.
Dalam sidang praperadilan tersebut, Johan juga mengajukan permohonan agar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk mengembalikan barang-barang yang telah disita dari kliennya. Dalam penggeledahan yang dilakukan KPK, sejumlah barang yang termasuk dalam daftar sitaan antara lain ponsel milik Hasto dan Kusnadi, buku catatan, kwitansi, dan alat perekam suara. Penyitaan ini dianggap oleh pihak Kusnadi sebagai tindakan sewenang-wenang yang cacat formil.
“Dari barang-barang yang disita, terdapat beberapa item yang jelas tidak relevan dengan kasus yang sedang ditangani dan tidak seharusnya menjadi objek penyitaan,” ujar Johanes. Ia meminta kepada Hakim untuk menilai penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan KPK sebagai ilegal dan melanggar hukum.
Proses praperadilan ini merupakan langkah penting dalam pembelaan Hasto dan Kusnadi, sekaligus menjadi bagian dari upaya mereka untuk mendapatkan keadilan di tengah kasus yang mengaitkan mereka dengan dugaan korupsi. Pengacara berharap, putusan dari praperadilan ini akan menjadi pertimbangan dalam persidangan kasus utama yang sedang berlangsung.
Dalam kesempatan sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, telah memberi tahu bahwa pengajuan praperadilan Kusnadi dilakukan untuk mempermasalahkan keabsahan tindakan KPK dalam menyita barang bukti. Menurutnya, sidang praperadilan ini akan dimulai pada 24 Maret 2025.
Melihat latar belakang kasus ini, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan dan penyitaan ketika Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI yang melibatkan tersangka Harun Masiku. Langkah KPK ini mendapat tanggapan keras dari pihak Kusnadi, yang menuding bahwa tindakan tersebut melanggar prosedur.
Dari rangkaian peristiwa ini, terlihat bahwa praperadilan yang diajukan akan mempengaruhi bukan hanya nasib Kusnadi, tetapi juga Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa. Sebuah keputusan dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan penegakan hukum yang adil dalam kasus ini. Proses ini mencerminkan kompleksitas yang sering terjadi dalam hubungan antara penegakan hukum dan praktik politik, khususnya dalam konteks partai politik besar seperti PDIP.