Jakarta, Podme.id – Komisi Yudisial (KY) kini tengah fokus pada penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang melibatkan majelis hakim kasasi, Gregorius Ronald Tannur. Proses pemeriksaan berlangsung setelah adanya laporan yang mengindikasikan bahwa ada kemungkinan pelanggaran etika dalam kasus yang melibatkan Tannur. Dalam rangka mengumpulkan lebih banyak informasi, KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dapat memberikan keterangan terkait dugaan ini.
Menurut informasi yang diperoleh, KY telah memanggil beberapa saksi kunci, termasuk Ronald Tannur sendiri dan pengacara yang mewakili Tannur, Lisa Rachmat. Namun, dua saksi tambahan, yaitu asisten hakim agung dan panitera pengganti dari majelis hakim, tidak dapat hadir pada pemanggilan sebelumnya. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyatakan bahwa pemanggilan ulang untuk kedua saksi tersebut direncanakan segera, khususnya pada pertengahan bulan Februari 2025.
“Pada pemeriksaan sebelumnya, kami sudah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi seperti GR dan LR. Namun, saat pemanggilan dua saksi lainnya, mereka tidak hadir dan telah mengirimkan surat pernyataan. Kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan mereka," kata Joko Sasmito kepada wartawan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Pemeriksaan saksi-saksi merupakan bagian penting dalam meraih bukti yang diharapkan dapat memperkuat kasus mengenai dugaan pelanggaran etik tersebut. Dalam proses penyelidikan ini, KY tidak hanya memfokuskan perhatian pada pihak-pihak yang terlibat langsung namun juga pada pihak lain yang mungkin memiliki informasi relevan. Beberapa poin penting dalam penyelidikan ini antara lain:
- Pemeriksaan Saksi: KY telah memanggil dan akan memanggil saksi tambahan untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
- Pelanggaran Etik: Dugaan pelanggaran etik ini menyangkut tindakan hakim yang ditengarai tidak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
- Saksi yang Tidak Hadir: Dua saksi kunci yang sebelumnya dijadwalkan tidak hadir, mendasari perlunya penjadwalan ulang pemeriksaan.
- Kasus Ternama: Kasus ini menjadi perhatian besar karena adanya kemungkinan keterlibatan suap dan pelanggaran lain yang dapat menodai integritas lembaga peradilan.
- Pemeriksaan Sebelumnya: Tim dari Mahkamah Agung sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim kasasi yang menangani perkara Tannur, tetapi tidak ditemukan pelanggaran etika dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menggelar pemeriksaan mendalam terhadap tiga hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman pada Gregorius Ronald Tannur. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran kode etik dalam proses hukum yang mereka jalankan. Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto, menyatakan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh dan maraton, dengan kesimpulan bahwa hakim-hakim yang terlibat bertindak sesuai dengan prosedur yang ada.
Sementara itu, Hakim Agung Soesilo, yang juga terlibat dalam kasus ini, sempat bertemu dengan tersangka lain dalam kasus suap perkara Ronald Tannur, yakni Zarof Ricar. Namun, tidak ditemukan bukti bahwa pertemuan tersebut mempengaruhi putusan kasasi yang dibacakan. Sementara itu, kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat mengenai reputasi peradilan yang dapat dipengaruhi oleh pelanggaran etik yang dituduhkan.
KY berkomitmen untuk memantau dan menyelidiki prosedur dan tindakan yang diambil oleh para hakim agar semua pihak bisa mendapatkan keadilan tanpa ada pihak yang dirugikan. Dengan langkah-langkah yang diambil saat ini, diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran yang serupa serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia.