
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus yang tengah diproses. Permohonan ini merupakan yang ketiga kalinya dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang praperadilan direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu, 19 Maret 2025.
Dalam permohonan kali ini, Firli menggugat terhadap Kapolri melalui Kapolda Metro Jaya. Sebelumnya, pada 24 November 2023, Firli juga pernah mengajukan permohonan praperadilan pertama untuk meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan penyidikan dihentikan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, pada 22 Januari 2024, ia kembali mengajukan praperadilan kedua, tetapi pada 30 Januari 2024, ia mencabut permohonan tersebut.
Kasus yang melibatkan Firli memiliki latar belakang kompleks, di mana ada dugaan keterlibatan mantan ketua KPK ini dalam perintangan penyidikan yang diangkat oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Penggugat dalam kasus ini menuding bahwa ada upaya sistematis untuk menghalangi proses penyidikan terhadap Hasto, di mana Firli, pada saat itu, dikenal menolak penetapan tersangka terhadap Hasto pada Januari 2020.
Dalam konteks ini, terdapat beberapa poin penting yang perlu dicatat terkait situasi Firli Bahuri:
Tiga Kali Praperadilan: Firli telah melakukan tiga kali pengajuan praperadilan dengan tujuan untuk membatalkan status tersangka yang disandangnya.
Penolakan Permohonan: Permohonan praperadilan pertama yang diajukan Firli ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menunjukkan bahwa sistem peradilan tidak mendukung argumen hukum yang diajukan oleh mantan ketua KPK ini.
Keterlibatan dalam Kasus Hasto: Ada Iaporan dari Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, yang menyatakan bahwa Firli terlibat dalam kasus perintangan penyidikan yang berkaitan dengan Hasto.
Proses Hukum Berlanjut: Meskipun sudah ditolak dua kali, Firli tetap melanjutkan langkah hukum dengan harapan mendapatkan keputusan yang positif di sidang yang akan datang.
- Dinamika Sidang: Dengan sidang praperadilan yang akan datang, masyarakat akan menyaksikan bagaimana argumen hukum dijelaskan dan apakah keputusan yang diambil pengadilan akan sejalan dengan harapan Firli.
Ketegangan dalam proses hukum ini semakin meningkat, terutama setelah adanya tuduhan serius mengenai perintangan penyidikan. Pihak Hasto Kristiyanto merasa ada upaya dari beberapa oknum untuk menghalangi proses hukum, dengan Firli di tengah isu tersebut. Persidangan yang akan datang ini menjadi perhatian banyak pihak, tidak hanya bagi mereka yang terlibat langsung, tetapi juga bagi masyarakat yang ingin melihat penegakan hukum berjalan adil.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mengikuti perkembangan kasus ini, yang menunjukkan nuansa pelik dari hukum dan dugaan korupsi di Indonesia. Sidang praperadilan yang akan berlangsung dapat memberikan pencerahan mengenai posisi hukum Firli, dampak dari kasus ini terhadap institusi KPK, dan apa langkah selanjutnya dalam penegakan hukum yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.