Langkah Mudah Daftar NPWP Perseorangan dan Perusahaan 2025!

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi wajib pajak di Indonesia, baik individu maupun badan usaha. NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti pembayaran pajak, pengajuan pinjaman, dan melamar pekerjaan. Di tahun 2025 mendatang, proses pendaftaran NPWP menjadi semakin mudah dengan adanya fitur pendaftaran online yang bisa dilakukan melalui perangkat seluler.

Sebelum memulai proses pendaftaran, calon wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat. Untuk wajib pajak pribadi, dokumen yang diperlukan antara lain:

  1. Karyawan/Pekerja Bebas:

    • KTP (untuk WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)
    • Kartu Keluarga (KK)
  2. Wirausaha/Freelancer:
    • KTP
    • Surat Keterangan Usaha (jika ada)

Sementara untuk wajib pajak badan (perusahaan), syarat yang harus disiapkan meliputi:

  1. Akta Pendirian Perusahaan
  2. NPWP Direktur atau Penanggung Jawab
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha
  4. Surat Izin Usaha atau dokumen pendukung lainnya

Setelah semua dokumen siap, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran NPWP secara online. Berikut adalah cara untuk mendaftar NPWP melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online menggunakan HP:

  1. Akses Situs DJP Online:

    • Buka browser dan kunjungi situs resmi DJP Online.
  2. Registrasi Akun:

    • Klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
    • Isi formulir dengan data diri yang akurat.
    • Verifikasi akun melalui email yang dikirimkan.
  3. Login ke Akun DJP Online:

    • Setelah aktivasi, login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP:

    • Pilih kategori Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan.
    • Lengkapi informasi seperti nama lengkap, alamat, nomor HP, dan sumber penghasilan.
  5. Unggah Dokumen Pendukung:

    • Pastikan dokumen dalam format PDF atau JPEG dengan ukuran yang sesuai.
    • Masukkan nomor token yang dikirim melalui email pada menu dashboard.
    • Klik “Kirim Permohonan”.
  6. Proses Verifikasi oleh KPP:
    • Data pendaftaran akan diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam beberapa hari kerja.
    • Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan melalui email.

Mulai tahun 2025, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui Coretax Administration System (Coretax). Proses ini mirip dengan pendaftaran di DJP Online, tetapi dengan beberapa langkah berbeda. Dalam Coretax, calon wajib pajak harus memilih jenis wajib pajak, mengonfirmasi NIK, dan mengajukan permohonan dengan langkah yang telah ditetapkan.

Terdapat dua jenis NPWP yang dapat didaftarkan:

  1. NPWP Pribadi: Diperuntukkan bagi individu yang memiliki penghasilan.
  2. NPWP Badan: Diperuntukkan bagi perusahaan atau badan usaha.

Memiliki NPWP memberikan banyak manfaat, termasuk mempermudah administrasi perpajakan, syarat dalam pengajuan kredit, dan kemungkinan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Dengan prosedur pendaftaran yang semakin praktis, masyarakat tidak perlu lagi khawatir tentang proses yang berbelit-belit. Proses verifikasi yang cepat dan efisien menjadikan pendaftaran NPWP lebih nyaman dengan hanya mengandalkan perangkat seluler.

Dengan langkah-langkah yang mudah dan akses digital, masyarakat diharapkan dapat segera memperoleh NPWP dan menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik. Pastikan bahwa setiap data yang diinput adalah akurat untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran dan verifikasi.

Berita Terkait

Back to top button