Langsung Tunai! Cairkan Bansos Rp900.000, Begini Cara Klaimnya!

Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025, dengan total bantuan langsung tunai sebesar Rp900.000 per tahun. Bantuan ini diperuntukkan bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di Sekolah Dasar (SD) dan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera serta memastikan akses pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak.

Rincian bantuan yang diberikan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh oleh anak. Berikut adalah rincian besaran dana bantuan untuk setiap jenjang pendidikan:

Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, serta kebutuhan penunjang lainnya.

Untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan lancar, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan jadwal pencairan dana PKH 2025 dalam empat tahap sebagai berikut:

  1. Tahap 1: Januari – Maret
  2. Tahap 2: April – Juni
  3. Tahap 3: Juli – September
  4. Tahap 4: Oktober – Desember

Setiap tahap, keluarga penerima manfaat akan menerima dana sesuai dengan jenjang pendidikan anak yang terdaftar.

Namun, bantuan PKH tidak diberikan secara acak. Keluarga yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Bagi keluarga yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan PKH, ada beberapa cara yang dapat dilakukan:

  1. Melalui Situs Resmi Kemensos:

    • Kunjungi situs kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
    • Masukkan data yang diperlukan, seperti nama lengkap sesuai KTP dan alamat.
    • Klik tombol “Cari Data” untuk mengetahui status penerimaan bantuan.
  2. Melalui Aplikasi Cek Bansos:
    • Unduh dan instal aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store.
    • Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
    • Masukkan informasi yang diminta untuk mengecek status penerimaan.

Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan, dana akan disalurkan melalui bank-bank yang ditunjuk pemerintah, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Penerima dapat melakukan pencairan dana melalui ATM, kantor cabang, atau agen-agen bank di daerah masing-masing.

Untuk mengklaim dana bantuan PKH, penerima diwajibkan mengikuti beberapa langkah penting:

  1. Menerima Undangan Resmi: Penerima akan mendapatkan undangan dari pendamping PKH atau aparat desa dengan informasi waktu dan tempat pencairan.
  2. Mempersiapkan Dokumen: Pihak penerima harus membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Mengunjungi Lokasi Pencairan: Datang ke lokasi yang telah ditentukan sesuai jadwal yang ditetapkan.
  4. Proses Verifikasi: Data dan dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Pastikan semua data yang dibawa akurat dan lengkap.
  5. Pencairan Dana: Setelah verifikasi selesai, dana akan diserahkan kepada penerima.

Agar proses penyaluran bantuan berjalan efektif, penerima manfaat sangat disarankan untuk selalu memperbarui data mereka. Jika ada perubahan data, seperti alamat tempat tinggal, segera laporkan kepada aparat desa atau pendamping PKH setempat untuk pembaruan informasi di DTKS.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama terkait pendidikan anak-anak di Indonesia. Dengan adanya dana bansos ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendidikan dan kesejahteraan keluarga prasejahtera.

Exit mobile version