Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa dikuasainya laut, darat, dan udara oleh negara bukan semata-mata untuk kepentingan pengusaha. Dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Bahlil menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya alam oleh perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk kesejahteraan masyarakat.
Bahlil mengungkapkan pandangannya setelah menghadiri acara yang membahas tantangan dan peluang pertumbuhan ekonomi Indonesia di era baru. Ia mencatat bahwa RUU Minerba adalah langkah positif, yang diharapkan dapat mengembalikan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Menurut pasal tersebut, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam pandangannya, pengelolaan tambang yang melibatkan perguruan tinggi dan UKM adalah sebuah bentuk distribusi yang adil. "Laut, darat dan udara dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Ini kan bagian dari distribusi, bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha," jelas Bahlil.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan memberi kesempatan pada perguruan tinggi dan UKM, diharapkan masyarakat bisa merasakan manfaat langsung dari kekayaan alam di sekitarnya. Bahlil menambahkan bahwa ia masih melakukan kajian mendalam terkait RUU ini, untuk memastikan semua aspek telah dipertimbangkan sebelum mengeluarkan pernyataan resmi dari Kementerian ESDM.
Rencananya, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dan UKM diharapkan bisa meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang sumber daya alam. Hal ini selaras dengan program pemerintah yang ingin memajukan pendidikan tinggi dan memberdayakan ekonomi lokal. Dalam konteks ini, Bahlil menekankan, "Ini adalah langkah konstruktif menuju masa depan di mana rakyat dapat langsung terlibat dalam pengelolaan sumber daya yang ada."
Berikut adalah beberapa poin penting terkait RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara:
Pemberian Kewenangan: RUU tersebut memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi dan UKM untuk mengelola tambang, menciptakan peluang baru dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pendekatan Distribusi: Pengelolaan oleh negara bertujuan untuk memastikan bahwa hasil dari sumber daya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya menguntungkan segelintir pengusaha.
Karakter Pembangunan Berkelanjutan: Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya diharapkan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan penghidupan warga setempat.
Transformasi dalam Pendidikan: Perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam penelitian dan edukasi mengenai pertambangan serta keberlanjutan sumber daya alam.
- Dukungan Penuh dari Kementerian: Bahlil menyatakan komitmennya untuk mendalami kajian akademik sebelum merumuskan kebijakan lebih lanjut.
Dengan inisiatif ini, diharapkan masyarakat akan lebih terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam dan dapat merasakan manfaatnya secara langsung. Hal ini juga menjadi momentum bagi negara untuk menegaskan kembali komitmen terhadap pengelolaan kekayaan alam demi kesejahteraan rakyat. Dalam langkah ini, keterlibatan semua pihak, termasuk akademisi dan masyarakat, sangat diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan yang transparan dan berkeadilan.