
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan work from anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat Edaran ini ditandatangani pada Rabu, 5 Maret 2025, dan mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN terutama menjelang libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
SE No. 2/2025 menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Rini mengarahkan para pimpinan instansi pemerintah untuk dapat melakukan penyesuaian tugas kedinasan ASN di lingkungan masing-masing. “Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama, pimpinan instansi dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN,” ungkap Rini.
Penyesuaian tugas kedinasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025. Dalam periode tersebut, pimpinan instansi diharapkan dapat membagi pegawai yang akan bekerja dari kantor (WFO), dari rumah (WFH), atau lokasi lain yang telah ditentukan. Penyesuaian ini harus memperhatikan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan yang ada.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pimpinan instansi dalam menerapkan SE ini meliputi:
Optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik: Hal ini bertujuan memastikan bahwa semua layanan dapat diakses secara efektif, meskipun ada penyesuaian waktu kerja ASN.
Penyelenggaraan Layanan Publik Esensial: Pimpinan instansi diinstruksikan agar layanan publik yang vital, seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap tersedia.
Perhatian pada Kelompok Rentan: Penyediaan layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak harus menjadi prioritas dalam pelayanan.
- Selektivitas dalam Pemberian Cuti: Rini juga mengimbau agar pimpinan instansi bersikap selektif dalam memberikan cuti tahunan, mempertimbangkan beban kerja dan jumlah pegawai yang ada.
Selama masa penyesuaian ini, setiap pimpinan instansi diharapkan untuk tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Mereka juga diinstruksikan untuk mengatur jam layanan, terutama bagi instansi yang menerapkan jam kerja bergilir, agar tidak mengganggu kelancaran layanan.
MenPAN-RB juga menekankan pentingnya membuka akses kanal pengaduan untuk masyarakat, baik melalui platform LAPOR! maupun media lainnya. Ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dan memberikan informasi terkait perubahan jadwal atau akses layanan selama masa penyesuaian.
Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan pemerintah dapat menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus merespon tingginya mobilitas masyarakat menjelang hari besar umat beragama. Penyesuaian ini diharapkan tidak hanya menguntungkan ASN, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat sebagai pengguna layanan publik. Di tengah tantangan yang ada, langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui kebijakan WFA ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman serta menjaga kesejahteraan pegawai ASN, terutama menjelang periode libur yang identik dengan lonjakan aktivitas masyarakat.