Lengkap! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan keputusan resmi mengenai jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan tersebut ditandatangani dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan waktu libur dan kegiatan untuk tahun yang akan datang.

Hari libur nasional di tahun 2025 mencakup berbagai perayaan dan hari penting yang melibatkan aspek kebudayaan, keagamaan, serta peringatan nasional. Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional yang telah ditetapkan:

  1. 1 Januari (Rabu): Tahun Baru Masehi
  2. 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  3. 18 Maret (Selasa): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947
  4. 6 April (Minggu): Wafat Isa Almasih
  5. 17 April (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  6. 29-30 Maret (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1446 H
  7. 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
  8. 15 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
  9. 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
  10. 7 Juni (Sabtu): Hari Raya Waisak 2569 BE
  11. 26 Juni (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1446 H
  12. 27 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1447 H
  13. 17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  14. 6 Oktober (Senin): Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 25 Desember (Kamis): Hari Raya Natal

Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan beberapa cuti bersama untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat merayakan hari besar, serta momen kebersamaan dengan keluarga dan orang-orang terkasih. Rincian cuti bersama pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  1. 28 Maret (Jumat): Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
  2. 31 Maret (Senin): Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
  3. 2 Mei (Jumat): Cuti Bersama Hari Buruh Internasional
  4. 16 Mei (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
  5. 8 Juni (Minggu): Cuti Bersama Waisak 2569 BE
  6. 27 Juni (Jumat): Cuti Bersama Idul Adha 1446 H
  7. 26 Desember (Jumat): Cuti Bersama Hari Raya Natal

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan waktu luang, tetapi juga sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menghadapi arus mudik yang biasanya padat saat libur besar. Untuk itu, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana mereka dapat bekerja dari lokasi yang lebih fleksibel. Kebijakan WFA ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 24-27 Maret 2025, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah ini diharapkan dapat memperbaiki perencanaan libur masyarakat, meningkatkan kenyamanan saat bepergian, serta memfasilitasi momen kebersamaan yang berharga. Masyarakat diharapkan memanfaatkan hari libur dan cuti bersama ini dengan baik, baik untuk beristirahat maupun beraktivitas dengan keluarga. Dapat dipastikan, dengan jadwal yang jelas, segala persiapan bisa dilakukan lebih matang, memberikan kesempatan untuk menikmati kualitas waktu yang lebih baik di tengah kesibukan sehari-hari.

Berita Terkait

Back to top button