Berita

“Libur Isra Miraj dan Imlek Januari 2025: Rincian Lengkapnya!”

Setelah merayakan tahun baru, pekerja di Indonesia dihadapkan pada peluang untuk menikmati libur panjang pada akhir Januari 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat beberapa tanggal penting yang menjadi hari libur nasional dan cuti bersama.

Dalam SKB yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024, terdapat tiga hari libur yang harus dicatat oleh para pekerja. Berikut rinciannya:

  1. Senin, 27 Januari 2025 – Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Hari ini ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati perjalanan suci Nabi Muhammad yang memiliki makna mendalam bagi umat Islam.
  2. Selasa, 28 Januari 2025 – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Pada hari ini, para pekerja dapat mengajukan cuti bersama untuk merayakan perayaan penting ini, dengan banyak perusahaan yang memberikan izin kepada karyawan untuk menikmati waktu libur.
  3. Rabu, 29 Januari 2025 – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Hari ini merupakan libur nasional yang dirayakan oleh umat Tionghoa di seluruh Indonesia, menjadikannya waktu yang ideal untuk berkumpul bersama keluarga dan merayakan tradisi budaya.

Dengan adanya tiga hari libur ini, pekerja memiliki beberapa pilihan untuk menikmati waktu luang mereka. Jumlah hari libur bisa bervariasi tergantung pada pengaturan cuti yang diajukan oleh karyawan. Berikut adalah opsi liburan yang dapat diambil:

  • Libur 4 Hari (bagi yang wajib masuk pada hari Sabtu):

    • Sabtu, 25 Januari 2025: Libur akhir pekan
    • Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan
    • Senin, 27 Januari 2025: Libur Isra Mikraj
    • Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • Libur 5 Hari (bagi yang libur pada hari Sabtu):

    • Sabtu, 25 Januari 2025: Libur akhir pekan
    • Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan
    • Senin, 27 Januari 2025: Libur Isra Mikraj
    • Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
    • Rabu, 29 Januari 2025: Libur Tahun Baru Imlek
  • Libur 9 Hari (bagi yang memanfaatkan cuti):
    • Sabtu, 25 Januari 2025: Libur akhir pekan
    • Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan
    • Senin, 27 Januari 2025: Libur Isra Mikraj
    • Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
    • Rabu, 29 Januari 2025: Libur Tahun Baru Imlek
    • Kamis, 30 Januari 2025: Cuti (dapat diambil oleh karyawan)
    • Jumat, 31 Januari 2025: Cuti (dapat diambil oleh karyawan)
    • Sabtu, 1 Februari 2025: Libur akhir pekan
    • Minggu, 2 Februari 2025: Libur akhir pekan

Dengan pengajuan cuti pada hari Kamis dan Jumat, para pekerja dapat merasakan libur hingga sembilan hari berturut-turut, memberikan mereka lebih banyak waktu untuk beristirahat dan berkumpul dengan orang terdekat.

Mengambil waktu untuk berlibur dan menjauh dari rutinitas sehari-hari dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan fisik dan mental. Mengurangi stres dan meningkatkan fungsi otak merupakan beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Selain itu, liburan juga memungkinkan untuk menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan keluarga atau teman-teman, serta menciptakan kenangan berharga.

Dengan adanya beberapa hari libur ini, kesempatan untuk menikmati liburan di akhir Januari 2025 sangatlah berharga. Tidak hanya merayakan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek, tetapi juga menjadikan waktu ini sebagai momen untuk istirahat dan bersantai bersama keluarga, menciptakan pengalaman yang tak terlupakan.

Rizky Fajar adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button