![LPOI Desak Pemerintah Rekonstruksi Sistem Sertifikasi Halal](https://podme.id/wp-content/uploads/2025/02/LPOI-Desak-Pemerintah-Rekonstruksi-Sistem-Sertifikasi-Halal.jpg)
Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siroj meminta pemerintah untuk melakukan rekonstruksi ulang terhadap sistem sertifikasi halal di Indonesia. Pada Rapat Kerja LPOI yang berlangsung di Jakarta, Kamis (6/2/2025), Said Aqil mengungkapkan bahwa ekosistem halal harus diangkat menjadi ‘panglima’ ekonomi dunia, dengan harapan memberikan dampak positif pada investasi dan industri.
Dalam pandangannya, revisi terhadap regulasi yang menghambat pengembangan ekosistem halal menjadi penting. Ia menyoroti perlunya mencabut kewenangan monopoli fatwa halal yang dimiliki oleh organisasi tertentu, guna mendorong keadilan dan transparansi dalam proses sertifikasi. "Mendesak penyelenggara negara untuk segera mencabut kewenangan monopoli fatwa halal atau monopoli penetapan kehalalan produk," ujarnya.
Said Aqil juga menekankan pentingnya melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang dinilai kurang responsif terhadap tuntutan zaman. Menurutnya, kebijakan yang ada saat ini cenderung mendukung praktik monopoli dalam penyelenggaraan sistem jaminan produk halal.
Seiring dengan perkembangan global, LPOI menilai bahwa pasar muslim mulai berkembang pesat, dan Indonesia berpotensi menjadi pemimpin dalam industri halal. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan warga Muslim di berbagai negara yang kuat, sehingga menciptakan peluang bagi Indonesia untuk memanfaatkan ceruk pasar tersebut. LPOI mengusulkan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
Menghapus Monopoli Sertifikasi Halal: LPOI mendesak agar sertifikasi halal tidak dikuasai oleh satu lembaga saja. Hal ini penting untuk menghindari praktik yang tidak fair dalam industri halal.
Rekonstruksi Sistem Sertifikasi: Penggunaan metode berbasis digital diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi yang selama ini lambat dan mahal. Dengan pendekatan OMNI CHANNEL, proses registrasi dapat dilakukan secara online, sedangkan verifikasi akan dilakukan secara offline.
Akreditasi Ulang dan Kerjasama Internasional: LPOI mengusulkan pemerintah untuk membuka ruang bagi pengembangan lembaga pemeriksa halal luar negeri. Hal ini bertujuan untuk menghubungkan proses sertifikasi dengan negara-negara yang memiliki populasi Muslim yang besar.
Afirmasi untuk UMKM: Diharapkan agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diberikan kemudahan dan kesempatan untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Ini merupakan langkah penting untuk mendorong keterlibatan UMKM dalam ekonomi halal.
- Permintaan Fokus pada Perizinan: Penyelenggara jaminan produk halal diminta untuk mempermudah proses perizinan bagi lembaga pemeriksa halal dan lembaga pemeriksa luar negeri.
Said Aqil menggarisbawahi bahwa kepentingan nasional mengharuskan Indonesia untuk menjadi role model dalam industri halal yang terpercaya di tingkat global. Masyarakat Muslim di Indonesia perlu merasakan keamanan dan kenyamanan melalui produk yang bersertifikat halal. "Halal dapat menjadi ujung tombak untuk meningkatkan upaya filterisasi keberadaan produk berkualitas dan memberikan pendapatan negara," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, LPOI juga mendukung inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang dinilai strategis untuk konsolidasi nasional dan penguatan posisi Indonesia di dunia Islam. LPOI siap mendukung upaya tersebut sebagai bagian dari peran aktif organisasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi halal di Indonesia.
Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan inovatif terhadap sistem sertifikasi halal, LPOI berharap ekosistem ini tidak hanya meningkat dalam hal kualitas dan kecepatan, tetapi juga mampu menarik minat pasar global yang semakin berkembang.