
Jakarta, Podme.id – Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menyatakan bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait akses pembiayaan dan tingginya beban kredit macet. Hal tersebut menjadi penghambat bagi pertumbuhan usaha yang signifikan, yang vital bagi ekonomi nasional.
Menurut Direktur LPPI, Edy Setiadi, pada Desember 2024, jumlah UMKM di Indonesia telah mencapai lebih dari 65 juta unit. Kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai lebih dari 60 persen dan menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja di tanah air. Meskipun demikian, tantangan utama seperti akses pembiayaan yang terbatas dan meningkatnya kredit macet menjadi batu sandungan yang serius bagi pelaku UMKM.
Edy mengemukakan, selama periode 2020 hingga 2024, terjadi tren peningkatan kredit macet yang mencolok. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2020, dari total kredit UMKM yang mencapai Rp 1.008 triliun, terdapat Rp 43,1 triliun yang dinyatakan macet. Angka tersebut mengalami kenaikan pada tahun-tahun berikutnya. Di tahun 2021, kredit macet meningkat menjadi Rp 46,75 triliun dan sedikit meningkat lagi menjadi Rp 46,8 triliun pada tahun 2022.
Data terbaru yang disampaikan oleh Edy menunjukkan bahwa per Mei 2023, total kredit UMKM telah mencapai Rp 1.376 triliun, namun kredit macet juga meningkat menjadi Rp 53,81 triliun. Sementara itu, pada akhir tahun 2024, total kredit macet diperkirakan mencapai Rp 62,2 triliun. “Peningkatan ini sangat mengkhawatirkan, terutama pada masa pemulihan pasca pandemi COVID-19,” ucap Edy.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM. Dalam kebijakan ini, pemerintah menargetkan penghapusan kredit macet senilai Rp 14 triliun untuk sekitar 1 juta pelaku UKM di seluruh Indonesia. Ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pelaku UMKM yang tertekan dengan masalah utang yang tidak terbayar.
Sementara itu, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melaporkan bahwa hingga 24 Januari 2025, sudah ada 10.216 debitur yang mendapatkan penghapusan tagih utang, dengan nilai mencapai Rp 326,2 miliar. Upaya ini merupakan langkah konkret dalam membantu pelaku UMKM keluar dari jeratan kredit macet yang membebani.
Melihat potensi besar yang dimiliki sektor UMKM di Indonesia, penting bagi pemerintah dan lembaga keuangan untuk menciptakan solusi yang lebih sistematis dan berkelanjutan dalam memberikan akses pembiayaan yang lebih baik serta menangani masalah kredit macet. Hal ini tidak hanya akan mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan lapangan pekerjaan yang lebih luas bagi masyarakat.
Dengan berbagai langkah terintegrasi yang dilakukan pemerintah dan pihak terkait lainnya, diharapkan tantangan yang dihadapi oleh pelaku UMKM dapat diatasi, dan mereka dapat berkontribusi lebih maksimal terhadap pembangunan perekonomian nasional. Upaya ini akan sangat berpengaruh dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi yang sedang dalam tahap recovery pasca krisis.