MA Kabulkan PK Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Dibatalkan!

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru-baru ini mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Antam), Tbk., terkait dengan kasus yang melibatkan ‘crazy rich’ asal Surabaya, Budi Said. Putusan ini dikeluarkan pada tanggal 11 Maret 2024 dengan nomor 815 PK/PDT/2024 dan membatalkan putusan PK sebelumnya yang menguntungkan Budi Said.

Keputusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suharto, bersama dengan empat anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma’arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto, menegaskan bahwa putusan sebelumnya yang mengharuskan Antam membayar kekurangan emas sebanyak 1,1 ton senilai lebih dari Rp 1 triliun kepada Budi Said kini dinyatakan batal. “Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian bunyi putusan yang diumumkan oleh MA melalui laman resminya pada Minggu, 16 Maret 2025.

Dalam perkembangan lebih lanjut, selain menggugat Budi Said, Antam juga mengajukan permohonan PK terhadap empat pihak lain, yaitu Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya), Butik Emas Logam Mulia Surabaya, Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam, dan PT INJ.

Kasus ini berawal ketika Budi Said divonis 15 tahun penjara atas tuduhan tindak pidana korupsi terkait jual beli emas Antam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat, yaitu 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Desember 2024. Hakim mengonfirmasi bahwa Budi Said terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Meskipun vonis 15 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan JPU, situasi ini menunjukkan keseriusan MA dalam menegakkan hukum. Pengacara Budi Said menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah mendalami putusan terbaru ini.

Adanya putusan MA ini tentunya memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan para pengamat hukum. Beberapa pihak menyambut baik keputusan MA sebagai langkah untuk memastikan keadilan dan menegaskan pentingnya tanggung jawab korporasi. Sedangkan, di sisi lain, ada yang menganggap bahwa kasus ini mencerminkan ketidakadilan dalam proses hukum dan perlakuan terhadap pelaku bisnis besar.

Dengan keputusan ini, PT Antam telah mencatatkan keberhasilan dalam upayanya untuk memperoleh keadilan di hadapan hukum. Kasus ini juga menarik perhatian karena melibatkan sosok publik yang dikenal kaya raya dan berpengaruh di Surabaya.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dicatat terkait putusan ini:

1. MA mengabulkan permohonan PK dari PT Antam dan membatalkan putusan PK sebelumnya dari hukum Budi Said.
2. Budi Said sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 15 tahun atas tuduhan korupsi dalam jual beli emas Antam.
3. MA menegaskan bahwa Budi Said bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
4. PT Antam tidak hanya menggugat Budi Said, tetapi juga mengajukan PK terhadap beberapa individu dan lembaga terkait.
5. Putusan ini mencerminkan dualisme dalam penegakan hukum, di mana pelaku bisnis dan individu dengan kekayaan besar dipandang berbeda oleh sistem peradilan.

Keputusan MA ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Namun, bagaimana perkembangan kasus ini selanjutnya masih perlu dinantikan, terutama langkah hukum apa yang akan diambil oleh pihak Budi Said dan pengacaranya.

Berita Terkait

Back to top button