Mahasiswi F Jadi Korban, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Asusila

Dalam perkembangan kasus asusila yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pihak kepolisian Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan seorang mahasiswi berinisial F, 20 tahun, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, dalam konferensi pers yang digelar di Kupang pada Selasa, 25 Maret 2025.

Kombes Silalahi menjelaskan bahwa F ditahan sejak 24 Maret 2025, setelah melalui proses gelar perkara yang dilakukan pada 23 Maret 2025. F dituduh terlibat dalam aksi kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fajar terhadap seorang anak berusia 6 tahun. Dalam keterangannya, Silalahi mengungkap peran F yang mengantar anak korban kepada eks Kapolres tersebut di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa F mengakui perbuatannya. Dia membawa anak korban dari tempat tinggalnya untuk makan dan jalan-jalan, lalu membawanya ke hotel pada tengah malam,” ungkap Kombes Silalahi. Rincian lebih lanjut menyebutkan bahwa F tidak mengantongi izin dari orang tua anak tersebut sebelum melakukan perjalanan.

Setelah tiba di hotel, anak korban tertidur di kamar karena kelelahan. Sementara itu, F menunggu di kolam renang hotel. Dalam periode tersebut, AKBP Fajar melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak itu. F dijadwalkan untuk menjemput anak korban pada pukul 01.00 dini hari dan membawa pulang ke rumahnya.

Sebagai imbalan atas tindakannya, F menerima uang sebesar Rp3 juta. Dari jumlah itu, dia hanya memberikan Rp100 kepada anak korban dan meminta anak tersebut untuk tidak memberitahukan orang tuanya mengenai peristiwa di hotel. Kombes Silalahi menyatakan, saat ini F dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Seksual dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Polisi telah memeriksa delapan saksi dalam kasus ini, termasuk orang tua anak dan pegawai hotel. Selain anak berusia 6 tahun, tercatat ada dua remaja lainnya yang juga menjadi korban, dengan usia 13 tahun dan 16 tahun. Kombes Silalahi menekankan bahwa tindakan kekerasan seksual terhadap remaja tersebut juga terjadi di lokasi yang sama tetapi pada waktu yang berbeda.

Kasus ini menuai perhatian luas dari masyarakat dan berbagai organisasi, salah satunya Forum Perempuan Diaspora NTT yang mendesak untuk memberikan hukuman berat terhadap para pelaku. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap kekerasan seksual yang terus terjadi dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, kejadian ini mencerminkan isu serius terkait kekerasan seksual yang menimpa anak dan remaja di Indonesia. Banyak kalangan berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada para korban.

Melihat dari perspektif hukum, peran F sebagai tersangka dalam kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam pengadilan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan pelaku dewasa dengan korban anak-anak. Proses hukum ke depan akan sangat dinanti masyarakat, serta diharapkan dapat memberikan efek jera dan perlindungan lebih baik bagi anak-anak dari tindakan serupa di masa mendatang.

Exit mobile version